JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tidak akan terjadi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada secara sembunyi-sembunyi setelah agenda tersebut dibatalkan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis pagi. Dasco menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam tata tertib, rapat paripurna DPR hanya dapat dilaksanakan pada hari Selasa atau Kamis. Dengan demikian, tidak akan ada pengesahan RUU Pilkada sebelum pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlangsung pada 27 Agustus 2024. Ia menambahkan, jika ada keinginan untuk menggelar rapat paripurna baru, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur dalam tata tertib DPR. Hal ini disampaikan Dasco dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada malam hari. Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa setiap rapat yang dilaksanakan di DPR bersifat terbuka untuk umum dan dapat disaksikan secara langsung melalui kanal media sosial resmi DPR. Dia juga mencatat bahwa rapat Badan Legislasi (Baleg) yang membahas RUU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus, terbuka untuk masyarakat. Sekaligus, dia menegaskan bahwa syarat-syarat yang tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan dan usia minimum calon masih tetap berlaku dalam pendaftaran Pilkada yang akan datang. "Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka hasil keputusan Mahkamah Konstitusi akan berlaku, termasuk *judicial review* yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," ungkapnya. Dasco juga menjelaskan bahwa proses legislasi untuk RUU Pilkada bukanlah hal yang tiba-tiba. Menurutnya, pembahasan RUU ini telah dimulai sejak Januari 2024, meskipun dilakukan dengan relatif perlahan. Dia menambahkan bahwa RUU Pilkada juga memiliki potensi untuk dibahas kembali setelah tahapan Pilkada 2024 selesai, mengingat DPR melihat pentingnya menyempurnakan mekanisme pelaksanaan Pilkada. "Perlu diingat, ada gugatan mengenai *parliament threshold* yang diusulkan oleh Perludem yang juga perlu untuk diakomodasi," ujarnya. RUU Pilkada sendiri mengalami banyak pro dan kontra, terutama setelah pembahasannya dianggap terlalu singkat oleh Badan Legislasi DPR pada 21 Agustus. Banyak pihak menilai bahwa pembahasan tersebut tidak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat pencalonan dalam Pilkada yang diputuskan pada 20 Agustus. Agenda rapat paripurna ke-3 DPR RI untuk pengesahan RUU Pilkada yang direncanakan pada Kamis pagi juga terpaksa dibatalkan dan dijadwalkan ulang akibat jumlah peserta yang tidak memenuhi kuorum. Meski demikian, beberapa kelompok massa menggelar demonstrasi di area kompleks parlemen sejak siang hingga sore hari. Situasi demonstrasi sempat memanas dengan jebolnya gerbang depan dan belakang kompleks parlemen. Sebagai langkah antisipatif, aparat kepolisian telah menyiapkan 2.975 personel untuk menjaga keamanan di dua lokasi utama, yaitu Gedung MK dan Gedung MPR/DPR RI. Personel yang dikerahkan terdiri atas 1.881 anggota dari satuan tugas daerah (Satgasda), 210 anggota dari satuan tugas resor (Satgasres), serta 884 anggota yang merupakan bantuan dari TNI dan pemerintah daerah. ANTARA