**Borneonews - Tanjung**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong yang terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, telah mengeluarkan peringatan kepada para kepala desa (kades) untuk menjaga netralitas mereka selama berbagai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki, menjelaskan bahwa imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor: P-029/PM.00.02/K.KS-08/08/2024. Surat ini berisi pesan penting terkait dengan netralitas yang diharapkan dari para kades selama pelaksanaan Pilkada yang akan datang.
"Kami telah mengirimkan surat imbauan ini kepada seluruh kepala desa melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa," ungkap Mahdan saat konferensi pers di Tabalong pada hari Kamis.
Mahdan menambahkan, tujuan dari imbauan ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas yang mungkin dilakukan oleh para kades dan perangkat desa. Hal ini penting untuk menghindarkan adanya "campur tangan" yang dapat berpotensi menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tabalong, H. Taberani, mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas oleh para kades dapat berujung pada dua ranah hukum yang berbeda. Dia menjelaskan bahwa kedua ranah hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam konteks Undang-Undang Desa, tepatnya Pasal 29, ditegaskan bahwa kades dilarang untuk mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau pihak tertentu, serta terlibat aktif dalam kegiatan kampanye pemilihan. Selain itu, dalam Undang-Undang Pilkada, Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa kades dan lurah tidak diperbolehkan untuk mendukung atau melakukan tindakan yang bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Lebih jauh, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, M. Zainudin, menjelaskan bahwa tidak hanya kepala desa, namun juga perangkat desa dan lurah dilarang untuk terlibat dalam kampanye pemilihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, mereka bisa terancam sanksi pidana penjara yang diatur dalam Pasal 188 dan Pasal 189 UU Pilkada," jelas Zainudin.
Dengan disampaikannya imbauan ini, Zainudin berharap semua kepala desa beserta pihak terkait lainnya dapat menegakkan prinsip netralitas. Hal ini demi mewujudkan Pemilihan Serentak 2024 yang demokratis, jujur, dan adil.
ANTARA
Bawaslu Tabalong ingatkan kepala desa jaga netralitas Pilkada 2024
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Komentar (0)
Memuat komentar…







