JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kericuhan kembali terjadi ketika aparat kepolisian berupaya memaksa massa pendemo yang menolak Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) untuk mundur dari area Gedung DPR/MPR RI pada Kamis malam. Di lokasi kejadian, tampak sejumlah personel kepolisian dan tentara bersiap, sementara kendaraan taktis juga dikerahkan dari gerbang dekat halte MPR 2. Ketika operasi pembubaran dimulai, sekelompok pendemo mulai melemparkan batu dan pecahan-pecahan tembok dari pembatas lintasan busway, serta berbagai benda lainnya ke arah aparat yang tengah bertugas. Benda-benda tumpul itu berasal dari massa yang berada di sepanjang Jalan Gatot Subroto, serta beberapa yang berada di sisi jalan tol. Keadaan semakin memanas ketika mercon juga ditembakkan ke arah polisi di depan gerbang Gedung DPR/MPR RI. Suara ledakan dan cahaya bunga api dari mercon tersebut dapat didengar hingga ke Jalan Palmerah Utara. Merespons insiden itu, pihak kepolisian menggunakan *water cannon* dan gas air mata untuk membubarkan massa aksi. Hingga pukul 19.30 WIB, kondisi di depan gedung tersebut mulai terpantau sepi, dengan banyaknya pendemo yang meninggalkan lokasi. Perlu dicatat bahwa Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, yang seharusnya membahas pengesahan RUU Pilkada pada pagi harinya, terpaksa dibatalkan karena jumlah peserta yang hadir tidak mencapai kuorum. RUU ini menjadi sorotan karena menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, lantaran proses pembahasan yang dianggap terlalu singkat oleh Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 21 Agustus. Tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada 20 Agustus mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada. Sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pengesahan RUU Pilkada, berbagai elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI serta Mahkamah Konstitusi. Kapolri telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengamankan demonstrasi yang terjadi di dua lokasi tersebut, yaitu Gedung Mahkamah Konstitusi dan Gedung MPR/DPR RI. ANTARA