AMBON –
**Borneonews - Ternate**, Penasehat hukum (PH) mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, tengah bersiap untuk menyusun nota pembelaan. Hal ini dilakukan terkait dengan tuntutan yang diajukan kepada klien mereka, yang dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara atas kasus korupsi berupa suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Menurut pernyataan Hairun Rizal, yang merupakan anggota tim penasihat hukum Abdul Gani Kasuba, mereka akan menyampaikan nota pembelaan tersebut dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan untuk agenda Pledoi. Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ternate, Abdul Gani Kasuba dituntut untuk menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun. Selain itu, terdapat juga denda yang dikenakan sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider selama enam bulan kurungan. Hairun Rizal menyatakan bahwa meskipun pihaknya menghormati tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka akan tetap mengevaluasi semua fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk keterangan dari saksi-saksi serta alat bukti yang diajukan. Mereka akan menjadikan informasi tersebut sebagai landasan dalam menyusun pembelaan. Tim penasihat hukum telah meminta waktu sekitar sepekan untuk mempersiapkan nota pembelaan yang terbaik sebelum diserahkan pada sidang yang akan datang, yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Agustus 2024. Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Abdul Gani Kasuba menerima suap dengan total lebih dari Rp4 miliar, serta gratifikasi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Lebih lanjut, Hairun Rizal merinci bahwa suap yang diterima oleh kliennya berasal dari sejumlah pejabat dan kontraktor yang telah dipidana, antara lain Daud Ismail yang memberikan suap senilai lebih dari Rp3 miliar, Adnan dengan nilai Rp890 juta, Stevi Tomas yang memberikan 60 ribu dolar *AS*, serta Kristian Wuisang dan Imran Yakub dengan total suap lebih dari Rp1 miliar. Pihak tim penasihat hukum mengakui bahwa mereka menghormati putusan yang dikeluarkan oleh JPU. Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk menyusun nota pembelaan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat dipertimbangkan secara adil oleh majelis hakim yang menangani kasus ini. Sebelumnya, saat membacakan tuntutan, Jaksa Rony Yusuf dari KPK meminta kepada Pengadilan Negeri Ternate agar menjatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun kepada AGK, disertai dengan denda sebesar Rp300 juta dan biaya perkara yang ditanggung terdakwa sebesar Rp7.500. ANTARA