**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pada hari Kamis bahwa lembaga legislatif telah memutuskan untuk membatalkan rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Keputusan ini diambil menyusul adanya protes dari masyarakat yang menolak perubahan tersebut.
Dengan demikian, Undang-Undang tersebut akan diterapkan secara bersamaan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pemilihan dan batas usia calon kepala daerah. Ahmad menjelaskan melalui akun media sosialnya bahwa keputusan MK atas pengajuan uji materi oleh Partai Buruh dan Partai Gelora akan tetap berlaku.
Pada hari Selasa, MK memutuskan bahwa ambang batas untuk menominasikan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus didasarkan sepenuhnya pada suara yang diperoleh dalam pemilihan regional, bukan pada kursi yang didapatkan di parlemen daerah. Putusan tersebut secara efektif membatalkan Pasal 40 ayat (1) dari Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengharuskan partai politik memperoleh 25 persen dari total suara atau 20 persen dari kursi yang ada di DPRD untuk dapat mencalonkan kandidat.
Selain itu, MK juga menetapkan bahwa batas usia untuk calon kepala daerah30 tahun bagi gubernur dan 25 tahun untuk bupati maupun walikotadihitung dari tanggal pendaftaran mereka.
Namun, pada hari Rabu, Badan Legislasi DPR serta pemerintah menyetujui revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah untuk diajukan dalam sidang pleno. Sayangnya, revisi tersebut hanya sebagian yang mematuhi putusan MK.
Langkah DPR tersebut kemudian memicu gelombang protes di berbagai kota di Indonesia. Demonstrasi terbesar terjadi di Jakarta, di mana ribuan mahasiswa dan masyarakat berkumpul di Kompleks Parlemen untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Guna menanggapi situasi ini, sidang pleno yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pagi untuk meratifikasi revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terpaksa dibatalkan karena kekurangan kuorum.
ANTARA
DPR Batalkan Rencana Revisi Pemilihan Kepala Daerah di Tengah Protes
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Komentar (0)
Memuat komentar…







