**Borneonews - Jakarta**, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan apresiasi atas beragam aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pilkada. Dalam pernyatannya, Puan menekankan pentingnya menghargai seluruh pandangan yang muncul dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, akademisi, aktivis, dan para selebritas.
Puan menjelaskan bahwa kekuasaan DPR RI berasal dari rakyat. Oleh karena itu, DPR RI memiliki komitmen untuk selalu memelihara mandat dari masyarakat dalam melaksanakan berbagai fungsi dan kewenangannya. Dia mengajak semua pihak untuk terus berkolaborasi demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.
Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa dalam sebuah negara demokratis, ruang partisipasi bagi masyarakat harus senantiasa dibuka. Hal ini memungkinkan setiap elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka serta menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah.
Mengenai situasi pasca-putusan MK yang terkait dengan UU Pilkada, Puan menekankan bahwa DPR RI berfungsi sebagai lembaga negara dan lembaga politik. Sebagai lembaga negara, DPR memiliki dasar hukum yang jelas yang mengatur fungsinya untuk mengeksekusi kedaulatan rakyat secara demokratis. Sementara itu, sebagai lembaga politik, DPR RI juga sangat dipengaruhi oleh dinamika politik yang berkembang.
Walau demikian, Puan menegaskan bahwa DPR RI tetap harus memfokuskan perhatian pada kepentingan negara yang lebih luas, dengan tetap mengacu pada konstitusi dan menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara lainnya. Ini menunjukkan komitmen DPR untuk memperhatikan semua dinamika politik yang muncul serta aspirasi dari rakyat.
Di sisi lain, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang seharusnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terpaksa ditunda. Penundaan ini disebabkan ketidakcukupan jumlah peserta yang hadir untuk mencapai kuorum.
Sementara itu, di luar gedung DPR, sejumlah kelompok masyarakat melaksanakan aksi unjuk rasa dari siang hingga malam. Demonstrasi ini sempat memanas hingga memaksa gerbang depan dan belakang kompleks parlemen untuk dibongkar paksa. RUU Pilkada sendiri memunculkan berbagai tanggapan, baik pro maupun kontra, yang disebabkan oleh proses pembahasannya yang dinilai singkat.
Pembahasan RUU Pilkada yang dilakukan pada Rabu lalu dinilai tidak sejalan dengan Putusan MK yang dikeluarkan pada Selasa. Dalam Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024, MK mengubah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung pasangan calon kepala daerah.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menekankan bahwa batas usia minimum untuk menjadi calon kepala daerah diukur sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang berbeda dengan tafsir sebelumnya yang menyatakan batas usia dihitung sejak pelantikan pasangan calon yang terpilih.
ANTARA
Puan Maharani Apresiasi Aspirasi Masyarakat Terkait UU Pilkada
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







