**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengejar target penyelesaian peta jalan untuk pemensiunan dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang direncanakan dapat rampung pada bulan September 2024.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa lembaganya telah diminta oleh Kementerian Kemaritiman dan Investasi untuk mempercepat proses penyusunan tersebut. Meskipun terdapat permintaan untuk menyelesaikan dokumen dalam waktu dua minggu, Eniya menyatakan perlunya melibatkan Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) dalam proses ini.
Peta jalan yang dimaksud sangat krusial dalam menentukan langkah-langkah pemensiunan PLTU yang akan dilakukan sebelum dan setelah tahun 2030. Eniya merincikan bahwa ada 13 PLTU yang ditargetkan untuk dipensiunkan sebelum tahun 2030. Jumlah tersebut dihasilkan dari analisis yang mendalam mengenai kemampuan PLTU untuk dipensiunkan sebagai bagian dari komitmen Indonesia menuju *net zero emission* (NZE).
PLTU yang akan dipensiunkan pada tahap ini adalah yang tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022. Regulasi tersebut berfokus pada percepatan pengembangan energi terbarukan guna penyediaan tenaga listrik. Dalam aturan tersebut, terdapat berbagai syarat, termasuk integrasi dengan industri yang ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam atau keterlibatan dalam Proyek Strategis Nasional yang berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja serta pertumbuhan ekonomi.
Syarat lainnya yang harus dipenuhi adalah adanya komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca minimal sebesar 35 persen dalam kurun waktu 10 tahun sejak PLTU mulai beroperasi. Pengurangan emisi ini harus dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia yang tercatat pada tahun 2021, dan dapat dicapai melalui pengembangan teknologi, *carbon offset*, atau kombinasi penggunaan energi terbarukan.
Eniya menegaskan bahwa PLTU dengan emisi yang sangat mengkhawatirkan akan memenuhi kriteria untuk dipensiunkan. Lebih lanjut, semua PLTU yang akan dipensiunkan diharuskan untuk beroperasi hingga paling lambat tahun 2050.
ANTARA
Kementerian ESDM Targetkan Pemetaan Pensiunan PLTU pada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Komentar (0)
Memuat komentar…







