**Borneonews - Jakarta**, Pengamat politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, menilai bahwa keputusan untuk tidak mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR merupakan akibat dari gelombang aksi massa yang secara luas mengekspresikan penolakan terhadap RUU tersebut.
Wasisto mengungkapkan, "Saya percaya bahwa penundaan pengesahan revisi UU Pilkada adalah hasil dari gerakan massa, baik yang terjadi di ranah *virtual* yang kemudian meluas ke dunia nyata." Ia menambahkan bahwa suara masyarakat yang berani menolak RUU itu membuat para anggota parlemen mempertimbangkan kembali keputusan mereka.
"Dalam situasi seperti ini, politisi tentu akan melakukan refleksi dan mempertimbangkan pro dan kontra dari reaksi publik," lanjutnya. Terlepas dari perkembangan tersebut, Wasisto mengingatkan masyarakat agar tetap aktif dalam menjaga pengawasan atas kelanjutan isu ini. Ia menyarankan, "Masyarakat sipil harus tetap vigil dan tidak boleh lengah untuk terus memantau situasi ini."
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada tidak akan dilaksanakan. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. "Keputusan *judicial review* MK yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora akan menjadi dasar hukum," ungkap Dasco melalui akun resminya di media sosial X.
RUU Pilkada sendiri telah memicu perdebatan yang cukup sengit, dengan beragam tanggapan positif dan negatif. Beberapa pihak menilai bahwa pembahasan RUU ini dilakukan secara terburu-buru dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Mereka juga mengkritik bahwa pembahasan tersebut tidak sejalan dengan Putusan MK yang diketok pada Selasa (20/8), yang mengatur syarat usia calon kepala daerah serta ambang batas pencalonan dalam pilkada.
Pada hari Kamis pagi, diadakan Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI untuk agenda pengesahan RUU Pilkada. Namun, rapat itu dibatalkan dikarenakan jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum. Meskipun demikian, aksi protes berlangsung di luar gedung parlemen, di mana massa dari berbagai kelompok melakukan demonstrasi menolak pengesahan RUU Pilkada sejak siang hingga sore hari.
ANTARA
RUU Pilkada Batal Disahkan, Gerakan Massa Jadi Pendorong Utama
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







