JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Akademisi menilai bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, melalui *tweet* di media sosial dapat memberikan ketenangan dalam ketegangan politik saat ini. Dosen Ilmu Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menyatakan bahwa konfirmasi Dasco mengenai batalnya pengesahan RUU Pilkada dapat mengurangi kerumitan yang ada. "Saya percaya bahwa cuitan Wakil Ketua DPR ini akan berfungsi untuk meredakan ketegangan politik. Setidaknya, ini memberi kepastian bahwa revisi UU Pilkada tidak akan dilaksanakan dan putusan yang berlaku adalah dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya saat dihubungi pada hari Kamis di Jakarta. Pada hari yang sama, sejumlah kelompok masyarakat, terutama mahasiswa, melaksanakan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI di Jakarta Selatan, menolak disahkannya RUU Pilkada. Aksi unjuk rasa itu berlangsung dengan cukup ricuh ketika para demonstran berusaha merangsek masuk ke dalam gedung dengan menghancurkan pagar yang menjadi pembatas. Adi menilai bahwa gejolak tersebut mencerminkan kemarahan masyarakat terhadap DPR yang dianggap mencoba membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan dalam pilkada. "Tidak mengherankan jika gerakan penolakan ini bukan hanya terjadi di Jakarta saja, tetapi juga menyebar ke banyak kota besar lainnya di Indonesia. Ini adalah bentuk kekecewaan masyarakat yang merasa DPR kurang peka terhadap konstitusi dan seolah-olah melakukan perubahan hanya demi kepentingan politik tertentu," katanya. Di tengah situasi politik yang semakin memanas, Adit Prayitno berharap pernyataan Sufmi Dasco di media sosial bisa membantu memediasi ketegangan yang ada. "Semoga tidak ada perubahan lagi di kemudian hari. Meski demikian, ini adalah secercah harapan dan kabar positif bahwa pelaksanaan pilkada pada 2024 akan berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi," imbuhnya. Sufmi Dasco Ahmad terlihat menegaskan dalam cuitannya bahwa pengesahan RUU Pilkada yang direncanakan tidak akan dilaksanakan dan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi akan tetap berlaku. Ia memastikan bahwa proses pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada yang akan berlangsung pada 27 Agustus 2024 akan mengacu pada putusan tersebut. "Keputusan *judicial review* dari Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora akan menjadi acuan," tulis Dasco dalam unggahannya. RUU Pilkada sendiri sebelumnya memang menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat dan para legislator, karena dianggap dibahas secara terburu-buru pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Diskusi yang singkat dinilai tidak mencerminkan pertimbangan yang matang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang telah dikeluarkan pada Selasa (20/8) mengenai syarat pencalonan dalam pilkada. Rapat Paripurna ke-3 DPR RI yang sedianya dijadwalkan pada Kamis pagi untuk pengesahan RUU Pilkada terpaksa dibatalkan dan dijadwalkan ulang karena tidak memenuhi syarat kuorum peserta. Meskipun begitu, aksi demonstrasi yang diikuti oleh berbagai kelompok masyarakat terus berlangsung di sekitar kompleks parlemen dari siang hingga malam. Ketegangan sempat meningkat ketika gerbang depan dan belakang gedung berhasil dijebol oleh para demonstran. Untuk menjaga keamanan selama demonstrasi, pihak kepolisian telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel. Mereka terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, serta dukungan dari TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel. ANTARA