JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan rencana untuk berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait langkah-langkah lanjutan yang akan diambil setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemilihan kepala daerah. KPU menegaskan pentingnya dialog ini untuk menghindari kesalahan yang terjadi pada pemilihan presiden sebelumnya. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan pentingnya melakukan konsultasi dengan legislatif agar tidak terulang kesalahan yang sama. Dalam konferensi pers yang disampaikan pada hari Kamis, ia menjelaskan bahwa pada pemilihan presiden lalu, pihaknya gagal menjalankan konsultasi yang diperlukan karena berbagai faktor. Akibatnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan KPU bersalah dan memberikan peringatan terakhir. Afifuddin juga menambahkan bahwa pihaknya telah mulai berkomunikasi dengan DPR sejak Rabu, 21 Agustus, untuk membahas tindak lanjut atas keputusan MK tersebut. KPU berkomitmen untuk mengikuti prosedur yang berlaku guna mencegah terjadinya kesalahan di masa lalu. “Dengan jadwal pendaftaran pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan pada 27 hingga 29 Agustus 2024, kami bekerja sama dengan DPR untuk mempersiapkan rancangan regulasi,” jelas Afifuddin. Pada hari Selasa, 20 Agustus, MK mengeluarkan keputusan bahwa ambang batas untuk mengusulkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus didasarkan semata-mata pada jumlah suara yang diperoleh dalam pemilihan daerah, alih-alih berdasarkan jumlah kursi di parlemen daerah. Keputusan tersebut membatalkan Pasal 40 Ayat (1) dari Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang sebelumnya mensyaratkan bahwa partai politik harus memperoleh 25 persen dari suara atau 20 persen dari kursi di parlemen daerah untuk dapat mengusulkan calon. Selain itu, pada hari yang sama, MK juga menyatakan bahwa batas usia untuk calon kepala daerah, yaitu 30 tahun untuk gubernur dan 25 tahun untuk bupati serta walikota, dihitung mulai dari tanggal pendaftaran mereka. ANTARA