**Borneonews - Serang**, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana, mengungkapkan bahwa sebanyak 15 aparatur sipil negara (ASN) perempuan telah mengajukan gugatan cerai terhadap pasangan mereka. Fenomena ini, menurutnya, sebagian besar disebabkan oleh faktor ekonomi.
Nana menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama, di mana istri sering kali memiliki penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan suami. "Kebanyakan dari mereka menggugat karena permasalahan ekonomi," ungkapnya dalam sebuah sesi wawancara di Serang.
Data dari BKD menunjukkan bahwa dalam rentang enam bulan terakhir di tahun 2024, terdapat sekitar empat hingga lima orang ASN perempuan yang mengajukan perceraian setiap bulannya. Hingga saat ini, jumlah ASN yang sudah menyelesaikan proses perceraian mencapai sekitar 15 orang.
Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, Nana mencatat bahwa jumlah pengajuan cerai di tahun 2024 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada tahun 2023, pihaknya mencatat hanya ada sekitar 31 orang yang mengajukan perceraian, dan di antara mereka, hanya 11 orang yang sudah menjalani proses cerai.
"Selama tahun 2023 lalu, kami mencatat terdapat 31 pengajuan cerai dalam satu tahun. Dari jumlah tersebut, 11 orang telah bercerai, sementara sisanya masih dalam proses, ada yang rujuk, dan juga yang pending," tambahnya.
Nana menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka yang mengajukan gugatan cerai berasal dari instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Banten. Sebagai langkah pencegahan, BKD berkomitmen untuk melakukan pembinaan bagi ASN yang mengajukan gugatan cerai.
"Kami tidak langsung memberikan izin untuk bercerai. Kami memberikan kesempatan untuk rujuk dalam jangka waktu maksimal enam bulan setelah dilakukan pembinaan. Alhamdulillah, ada beberapa yang berhasil rujuk kembali dengan suaminya, meskipun ada juga yang tetap pada pendiriannya," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tanggung jawab utama terkait permasalahan ini berada di tangan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing sebagai pimpinan langsung. Baru setelah itu, BKD akan mengambil alih penanganan kasus tersebut.
ANTARA
Peningkatan Gugatan Cerai ASN Perempuan di Banten karena Ekonomi
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







