**Borneonews - Ambon**, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Maluku baru saja menyelesaikan tindakan penegakan hukum terhadap 124 pengemudi angkutan barang. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan yang berlangsung di Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Passo, Ambon.
Dalam pengawasan yang dilaksanakan, ditemukan 37 pelanggar pada hari pertama, 48 pelanggar pada hari kedua, dan 39 pelanggar pada hari ketiga. Pelanggaran tersebut terutama berkaitan dengan aspek daya angkut dan dokumen yang diperlukan. Hal ini diungkapkan oleh Mohammad Fausan Salatalohy, Pengolah Data Kehumasan dan Publikasi BPTD Maluku.
Selama operasi, berbagai jenis pelanggaran teridentifikasi, termasuk kelebihan muatan, kelengkapan dokumen yang tidak memadai, serta pelanggaran terhadap standar teknis kendaraan yang berlaku. Untuk meningkatkan kesadaran, BPTD Maluku mengingatkan sopir agar selalu mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan, demi mengurangi risiko dan meningkatkan keselamatan di jalan.
Menurut data dari Fausan, dari total pelanggaran, sebanyak 10 kendaraan dikenakan tilang oleh UPPKB, satu kendaraan dipaksa untuk melakukan transfer muatan, 37 kendaraan ditindak oleh pihak kepolisian, dan 76 lainnya diberikan peringatan. Kegiatan pengawasan dan penegakan hukum ini direncanakan berlangsung selama satu minggu, dimulai pada 19 hingga 25 Agustus 2024. Kegiatan ini dilakukan berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait, seperti POM-AD, Propam, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi di bidang transportasi, serta menjamin keselamatan dan keamanan dalam pengangkutan barang di wilayah Maluku. Fausan juga mengimbau kepada semua pemilik kendaraan angkutan barang agar senantiasa mematuhi peraturan yang ada dan memastikan semua dokumen kendaraan lengkap.
Hal tersebut sangat penting untuk kelancaran operasional dan keamanan bersama. BPTD Maluku berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan melaksanakan operasi serupa di masa mendatang, guna menegakkan kepatuhan terhadap peraturan transportasi serta keselamatan umum. Diharapkan juga, peran masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran yang mereka saksikan dapat turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan teratur.
ANTARA
BPTD Maluku Tindak 124 Pengemudi Angkutan Barang Secara Tegas
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







