JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tengah mempersiapkan pemilihan gubernur dengan menyediakan 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditujukan untuk lokasi-lokasi khusus. TPS ini akan ditempatkan di berbagai tempat seperti lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, gedung rumah susun, dan fasilitas lainnya untuk memastikan aksesibilitas bagi seluruh pemilih. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, mengungkapkan bahwa sejauh ini tidak ada perubahan terkait lokasi TPS yang ditentukan untuk keperluan pemungutan suara tersebut. Dalam penjelasannya yang berlangsung pada hari Kamis, ia juga menyatakan bahwa proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah berhasil menghimpun data tentang pemilih di DKI Jakarta. Jumlah pemilih ini tercatat sebanyak 8.248.283 jiwa dan telah dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang terbagi di enam wilayah. Fahmi menekankan bahwa jumlah pemilih tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan data Validasi Sintesis Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang sebelumnya mencapai 8.315.669 pada pemilu terakhir. Dengan menggunakan data DPS ini, KPU Jakarta telah menetapkan total 14.832 unit TPS untuk Pilgub Jakarta 2024, termasuk 31 TPS yang berada di lokasi khusus yang telah direncanakan. Lebih lanjut, Fahmi merincikan bahwa TPS lokasi khusus tersebut terletak di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, rumah susun sewa, rumah sakit, Polda Metro, dan tempat-tempat lain yang relevan. Ia juga menambahkan bahwa ada masukan dari pihak Kejaksaan dan Dinas Sosial yang saat ini sedang ditelaah untuk menyesuaikan penetapan TPS yang masih bersifat fleksibel, mengingat kemungkinan adanya perubahan pada data pemilih. Saat ini, dapat dilaporkan bahwa dari total TPS lokasi khusus yang telah ditentukan, terdapat 11.846 pemilih terdaftar. Dalam hal ini, batasan jumlah pemilih per TPS ditetapkan maksimal 600 orang. Fahmi menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempermudah petugas dalam melakukan rekapitulasi suara nantinya. ANTARA