**Borneonews - Kabupaten Bogor**, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberikan imbauan kepada para pengendara untuk menghindari jalur wisata Puncak pada hari Senin, 26 Agustus 2024. Hal ini terkait dengan pelaksanaan penertiban tahap kedua terhadap bangunan liar di area tersebut.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa para pengendara disarankan untuk memilih jalur alternatif selama proses penertiban berlangsung. "Bagi yang akan menuju Cianjur atau Bandung, kami sarankan untuk menggunakan jalur alternatif melalui Jonggol atau Sukabumi," ujarnya di Cibinong, Kamis.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor telah melakukan koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menyiapkan rekayasa lalu lintas. Rencananya, sistem satu arah atau *one way* akan diterapkan secara situasional untuk menghindari kemacetan kendaraan di sepanjang jalur tersebut selama kegiatan penertiban.
Dadang menambahkan, "Jika bangunan liar yang ada di sisi kiri dibongkar, jalur kanan akan tetap dibuka, dan sebaliknya. Dengan demikian, tidak ada penutupan jalur secara total, tetapi akan dilakukan penutupan secara bergantian," terangnya.
Sebagai bagian dari upaya pengaturan lalu lintas, Dishub Kabupaten Bogor akan mengerahkan 40 personel selama proses penertiban berlangsung. Selain itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengungkapkan bahwa penertiban kali ini menargetkan total 196 bangunan liar, dari Gantole hingga Puncak Pass.
Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan liar sebelum melakukan penyegelan pada Rabu, 21 Agustus 2024. Mereka juga diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran sendiri. "Kami mengucapkan terima kasih kepada beberapa pemilik bangunan yang telah melakukan pembongkaran secara mandiri dengan kesadaran tinggi," tambah Anwar.
Pemerintah setempat saat ini tengah berupaya menata kawasan wisata Puncak, dimulai dengan pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) ke Rest Area Gunung Mas pada Senin, 24 Juli lalu. Dalam konteks penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor telah meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak.
Rincian dari pembongkaran tersebut meliputi 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia menuju Rest Area. Pemkab Bogor berharap bahwa kondisi perekonomian para PKL di kawasan wisata akan membaik setelah relokasi ke Rest Area Gunung Mas.
Rest Area Gunung Mas, yang dibangun di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara, telah memulai proses pembangunan sejak tahun 2020 hingga 2021. Area ini memiliki kapasitas 516 kios, terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Setiap kios memiliki luas 11 meter persegi, baik untuk jenis pedagang basah maupun kering.
ANTARA
Pemerintah Kabupaten Bogor Imbau Pengendara Hindari Jalur Puncak
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Komentar (0)
Memuat komentar…







