JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pakar Ilmu Politik dari Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi, menjelaskan bahwa pembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan kabar menggembirakan bagi masyarakat Indonesia. Ia berpendapat, keputusan ini mencerminkan kepatuhan DPR terhadap aspirasi rakyat, alih-alih tunduk pada kepentingan kelompok tertentu yang berpotensi mengendalikan demokrasi. Asrinaldi menambahkan, langkah ini seolah menjawab keresahan yang muncul di kalangan masyarakat, terkait upaya DPR yang lebih memilih untuk mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal syarat pencalonan pada pemilihan kepala daerah. "Bayangkan saja, bagaimana DPR sempat mempermainkan emosi rakyat Indonesia dengan menentang keputusan MK yang jelas bertujuan untuk menjaga konstitusi," ungkapnya. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan melalui akun media sosialnya bahwa pengesahan RUU Pilkada tidak akan dilanjutkan, dan keputusan MK mengenai pilkada akan tetap diimplementasikan. Ia menyatakan, pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK. Dasco menambahkan, "Yang akan berlaku adalah keputusan *judicial review* MK yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora." Ia juga menegaskan bahwa tidak akan ada pengesahan RUU Pilkada dilakukan secara diam-diam setelah pembatalan yang terjadi dalam rapat paripurna pada hari Kamis tersebut. RUU Pilkada sendiri tengah menuai berbagai pendapat, baik pro maupun kontra. Banyak yang menganggap bahwa pembahasannya berlangsung terlalu singkat pada hari Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pembahasan itu dianggap tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diputuskan satu hari sebelumnya, yaitu pada Selasa (20/8), mengenai syarat pencalonan dalam pilkada. Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI yang mengagendakan pengesahan RUU Pilkada pada Kamis pagi akhirnya dibatalkan dan dijadwalkan ulang, karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum. ANTARA