PEMBANGUNAN nasional berjalan bagai siput. Pembangunan daerah berjalan kalang kabut. Ujung-ujungnya, rakyat berkubang dalam ketidakpastian. Ujung-ujungnya, pemerintah daerahpun gamang.
Itulah yang terjadi, selama dua dekade reformasi. Desentralisasi menjilma sebagai pepesan kosong, (pemerintah) pusat dan daerah berebut tulang tanpa isi.
Berebut tulang tanpa isi? Itulah gambaran yang terjadi. Ketika memasuki era reformasi, dan terjadilah desentralisasi yang menguat menjadi otonomi daerah, pemerintah daerah mulai ujuk gigi. Ibarat singa muda, maka kuku dan taring diasah untuk menggertak pelanduk atau rusa yang melintas di depannya.
Pemerintah daerah menajamkan taringnya dengan cara membuat peraturan daerah (perda). Maka, berhamburanlah perda-perda itu. Baik yang dibuat oleh pemerintah provinsi , maupun dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota.
Dan, hingga tahun 2015 ini, secara nasional ada puluhan ribu perda. Perda itu mengatur segala macam aspek kehidupan daerah. Sesuai dengan semangatnya, era reformasi dan otonomi, maka daerah merasa harus pegang kendali.
Dan celakanya, setelah berjalan sekian tahun, perda-perda itu tak kunjung menunjukkan eksistensi daerah. Tak kunjung menjadi taring daerah. Malah sebaliknya, perda-perda yang bersliweran itu membelit dan menjepit. Roda yang mestinya berputar lancar, justru menjadi terhambat. Antara perda yang satu dengan perda yang lain saling tumpang tindih, saling bertabrakan. Belum lagi antar perda tingkat kabupaten bertentangan dengan perda provinsi dan seterusnya bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang.
Itulah soal maha besar yang dihadapi Pemerintah pimpinan Presiden Jokowi. Setelah dievaluasi, dari Sabang sampai Merauke, ada 3.143 perda yang jadi biang keladi macetnya birokrasi. Menjadi biang keladi jebloknya investasi. Dan setelah sekian tahun, barulah kita sadar, itulah ternyata penyebab stagnasi.
Di lima provinsi di Kalimantan ini saja, ada 30 perda provinsi yang dicabut. Keseluruhannya, Kalimantan Utara 4 perda, Kalimantan Barat 69 perda, Kalimantan Timur 66 perda, Kalimantan Selatan 67 dan Kalimantan Tengah 73 perda. Jika ditotal, dibanua ini, ada 249 perda yang diberangus!








