**Borneonews - Jakarta Utara**, Polisi dari Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Cilincing telah berhasil menangkap seorang pria berinisial IL berusia 37 tahun. Ia ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, yang diketahui berinisial AS dan berusia 33 tahun, sehingga menyebabkan luka fisik serta trauma pada korban.
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Kapolres Metro Jakarta Utara, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 13 Agustus, yang mengakibatkan korban mengalami beberapa luka dan anak mereka pun merasakan dampak trauma akibat kejadian tersebut. Gidion menyatakan, Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan inisial IL kami tangkap hari ini di Kalibaru, Cilincing.
Dari keterangan yang diperoleh, IL diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong serta memukul korban menggunakan bangku kayu, menyebabkan luka di kepala dan tubuh korban. Korban mengalami luka-luka akibat pukulan tersebut, dan anaknya juga mengalami trauma sehingga enggan untuk bersekolah, ungkap Kapolres.
Kondisi korban pascakejadian cukup memprihatinkan, dengan luka robek di bagian kepala depan dan belakang, serta memar di berbagai bagian tubuh termasuk punggung, tangan, dan kaki. Beberapa luka sudah mulai membaik. Tadi, korban telah diperiksa dan mendapatkan perawatan dari tim medis kami, imbuhnya.
Setelah ditangkap, IL langsung dibawa ke Polsek Cilincing untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine. Hasil tes menunjukkan bahwa ia positif mengandung zat *amfetamina*, yang mengindikasikan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku terbukti positif menggunakan narkoba, tegas Gidion lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa penangkapan IL ini adalah respon atas laporan yang diajukan oleh korban terkait KDRT. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tanggapi dengan cepat dan serius, papar Gidion.
Korban penganiayaan, AS, juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada anggota Polres Metro Jakarta Utara serta Polsek Cilincing atas respons cepat mereka dalam penanganan kasusnya. Saya sangat berterima kasih kepada anggota Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara karena mereka telah merespon permasalahan yang saya hadapi dengan cepat, sehingga saya merasa aman setelah pelaku diamankan, ujarnya.
Namun, sebelumnya, wanita berinisial AS menghadapi kesulitan ketika melapor terkait penganiayaan yang dialaminya dari suaminya. Dia mengalami luka-luka dan trauma, namun saat melakukan laporan, pihak kepolisian mengatakan harus melakukan *visum* secara mandiri. Ayah korban, Damra Hamka, mengatakan, Karena kondisi putri saya cukup parah, dia tidak bisa bangun selama dua hingga tiga hari.
Kendala yang dihadapi AS adalah kesulitan untuk pergi ke rumah sakit guna menjalani *visum*. "Semua proses pelaporan kami rasa tidak mudah, pak, keluh Damra, yang telah berulang kali ke Polres Jakarta Utara untuk melaporkan kasus KDRT anaknya.
Walaupun telah melakukan upaya pelaporan, pihak kepolisian menjelaskan bahwa mereka tidak dapat melanjutkan penyidikan tanpa adanya laporan hasil *visum*. "Sesuai prosedur, semua laporan tindak kekerasan harus disertai dengan *visum* untuk dapat diproses lebih lanjut, kata Damra menirukan penjelasan petugas.
ANTARA
Polisi Amankan Suami Pelaku KDRT di Cilincing, Jakarta Utara
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







