BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Lampung Selatan**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) telah resmi membuka posko pengaduan untuk menangani isu pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berkaitan dengan dukungan terhadap calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman, memberikan keterangan di Kalianda pada hari Kamis. Dia menyatakan bahwa posko pengaduan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang mungkin menjadi korban pencatutan NIK dalam konteks dukungan terhadap calon yang berlaga dalam pilkada mendatang. Arif menjelaskan lebih lanjut bahwa Bawaslu Lampung Selatan juga telah menerapkan sistem pengaduan yang akan menjangkau hingga tingkat kecamatan. Hal ini bertujuan agar setiap warga dapat dengan mudah melaporkan berbagai permasalahan yang muncul terkait pelaksanaan Pilkada. Masyarakat diminta untuk memeriksa NIK mereka guna memastikan apakah identitas mereka mungkin telah digunakan tanpa izin sebagai bentuk dukungan kepada calon perseorangan pada Pilkada 2024. Arif menekankan bahwa warga bisa mengakses informasi ini dengan memasukkan NIK melalui situs resmi yang telah disediakan oleh Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia berharap dengan adanya posko pengaduan, masyarakat akan merasa lebih nyaman dan terbantu untuk mendapatkan informasi serta melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan Pilkada. Arif juga meminta masyarakat agar proaktif dalam melapor jika mereka menemukan kasus pencatutan NIK. Hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk dari masyarakat mengenai pencatutan NIK. Namun, Arif mengimbau kepada warga agar segera melaporkan jika mengetahui adanya oknum yang bertindak tidak bertanggung jawab dengan mencatut NIK mereka. Keberadaan posko ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara Bawaslu dan masyarakat, demi terciptanya pemilu yang lebih bersih dan transparan. ANTARA