**Borneonews - Bandarlampung**, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berhubungan dengan proyek pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi dalam Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) di Bandarlampung, yang berlangsung pada tahun 2019.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan temuan dua alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik. Seperti yang diungkapkan oleh Aspidsus Kejati Lampung, Muhammad Amin, perkara ini melibatkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, yang menjadi lokasi dugaan tindakan korupsi tersebut.
Kelima tersangka yang diidentifikasi mencakup DS, yang berfungsi sebagai pemilik pekerjaan PT Kartika Ekayasa, serta SP yang terlibat dalam manipulasi dokumen penawaran untuk perusahaan tersebut. Selain itu, terdapat juga S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM Way Rilau, AH sebagai Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, dan SR, yang bertanggung jawab sebagai Kepala Bagian Pembangunan dan Jasa pada pemerintahan Kota Bandarlampung pada tahun 2019, yang terlibat dalam proses lelang dan pengondisian untuk menangkan PT Kartika Ekayasa.
Selama proses penyidikan, empat dari lima tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Way Hui, Bandarlampung, yang berlangsung selama 20 hari ke depan. Namun, DS selaku pemilik pekerjaan tidak hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 40 saksi, serta tiga ahli, dan berhasil menyita barang bukti terkait dengan kasus ini. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan indikasi adanya praktik pengondisian tender, manipulasi dokumen, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Semua itu berujung pada dampak negatif yang menyebabkan kerugian bagi negara.
Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk SPAM Bandarlampung telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017, dengan total anggaran yang ditetapkan sebesar Rp87.156.366.242,00, yang bersumber dari penyertaan modal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018. Kontrak proyek ini ditandatangani pada 23 Desember 2019 dengan nilai sebesar Rp71.942.254.000,00, yang dijalankan oleh PT Kartika Ekayasa.
Dari kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi ini, terdapat kerugian keuangan negara yang tercatat mencapai Rp19.806.616.681,83, yang disebabkan oleh tindakan para tersangka dalam pelaksanaan proyek tersebut.
ANTARA
Kejaksaan Tinggi Lampung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi SPAM
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Komentar (0)
Memuat komentar…







