MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kejaksaan Negeri Lombok Timur baru-baru ini menerima pembayaran sebesar Rp200 juta yang berasal dari Trisman, seorang mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat. Trisman saat ini telah berstatus terpidana dalam suatu kasus korupsi terkait tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG). Dalam sebuah keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, I Putu Bayu Pinarta, disebutkan bahwa pembayaran tersebut merupakan bagian dari upaya Trisman untuk memenuhi amar putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram, sesuai dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr yang dikeluarkan pada 7 Agustus 2024. Bayu menjelaskan, berdasarkan amar putusan tersebut, Trisman diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp339 juta. Hari ini, (22/8), terpidana melalui keluarganya telah menyetorkan Rp200 juta sebagai uang pengganti. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayar Trisman kini tersisa sebesar Rp139 juta. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam amar putusan, apabila terpidana tidak dapat melunasi sisa pembayaran dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, pihak jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan atas barang bernilai milik terpidana. Dalam hal barang-barang tersebut tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara, Trisman akan dikenakan pidana penjara selama satu tahun. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim memutuskan bahwa Trisman bersalah atas pelanggaran dakwaan alternatif kedua dari penuntut umum. Hal ini dikarenakan ia terbukti menerima suap selama menjalankan jabatannya, sesuai dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebagai hukuman, hakim menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta yang dapat digantikan dengan kurungan selama dua bulan. Dalam penjelasan putusan, hakim menguraikan bahwa Trisman menerima suap dengan total mencapai Rp659 juta. Uang tersebut berasal dari Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur, Rinus Adam Wakum, serta 40 orang lainnya dalam rentang waktu antara 2022 hingga 2024. Rincian penerimaan suap Trisman menunjukkan bahwa dari jumlah Rp659 juta tersebut, Rp57 juta diterima secara berkala di rekening perbankan milik Desna Atmi Ulfa, seorang staf di Dinas ESDM NTB, yang juga terlibat dalam transaksi tersebut, sedangkan sisa sebesar Rp602 juta berasal dari 40 orang lainnya. Selanjutnya, hakim meminta agar uang dari hasil suap yang diterima Trisman, baik secara tunai maupun melalui transfer, dirampas sebagai bagian dari pembayaran untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Selain itu, hakim menyesuaikan jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Trisman menjadi Rp339 juta, yang mencakup penyerahan uang selama tahap penyidikan dan penuntutan yang jumlahnya mencapai Rp320 juta. Putusan yang dikeluarkan oleh hakim tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya, meskipun terdapat perbedaan di bagian pidana hukuman yang dijatuhkan. Jaksa meminta agar vonis penjara yang dijatuhkan kepada terpidana adalah selama tiga tahun, dengan denda yang sama yaitu Rp50 juta sebagai subsider selama dua bulan kurungan pengganti. Tuntutan ini didasarkan pada bukti yang menunjukkan bahwa perbuatan Trisman melanggar dakwaan alternatif kedua. ANTARA