BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Konsolidasi yang dilakukan oleh Aliansi Lampung, yang melibatkan 43 lembaga di Provinsi Lampung, berakhir dengan kesepakatan empat poin tuntutan yang akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Jumat, 23 Agustus 2024. Dalam konsolidasi yang berlangsung, Naufal Alman Widodo selaku Jenderal Lapangan Aliansi Lampung Menggugat mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan respons terhadap rencana DPR RI yang berpotensi membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (*Pilkada*). Keempat poin yang disepakati dalam forum tersebut mencakup beberapa tuntutan yang dinilai krusial. Pertama, mereka mendesak DPR RI dan Presiden untuk menghentikan segala upaya revisi UU *Pilkada*. Kedua, mereka mendorong penyelenggara pemilu untuk menciptakan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sesuai dengan putusan MK. Selanjutnya, poin ketiga menuntut pencabutan segala kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat. Terakhir, mereka mengusulkan untuk melakukan boikot terhadap *Pilkada* Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Mengenai boikot tersebut, Naufal menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap situasi yang mengkhawatirkan, dimana terdapat kemungkinan bahwa DPR RI akan menganulir keputusan dari MK. Naufal menekankan pentingnya pengawalan dalam proses ini hingga pendaftaran calon kepala daerah, meskipun saat ini terdengar bahwa RUU *Pilkada* tidak akan disahkan. "Kita harus tetap waspada terhadap situasi yang bisa berubah di masa mendatang," ujarnya. Acara konsolidasi diselenggarakan di Balai Rektorat Universitas Lampung (Unila) dan dihadiri oleh ratusan peserta, sebagian besar merupakan perwakilan dari lembaga kemahasiswaan universitas, baik negeri maupun swasta. Konsolidasi dimulai pada pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 19.00 WIB, menghasilkan keputusan yang menjadi harapan bagi banyak pihak terkait proses politik ke depan di daerah tersebut. ANTARA