**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta telah menerima tujuh laporan terkait dugaan tindak pidana pencatutan Nomor Induk Kependudukan (*NIK*). Laporan ini berasal dari pasangan bakal calon perseorangan yang tengah menjalani proses klarifikasi.
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan, menyatakan, "Dari tujuh laporan yang masuk, lima di antaranya telah klarifikasi, sementara dua pelapor lainnya belum hadir." Saat ini, Bawaslu Jakarta sedang fokus pada klarifikasi laporan mengenai pencatutan *NIK* yang diduga dilakukan oleh pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Quin menjelaskan bahwa laporan-laporan tersebut mencakup pengaduan dari individu masyarakat serta dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Semua pelapor akan diminta keterangan lebih lanjut untuk memahami situasi lebih dalam. "Klarifikasi saat ini mencakup laporan yang datang dari individu dan LBH Yusuf," jelas Quin.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha, mengungkapkan bahwa meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan pasangan calon Dharma-Kun untuk Pilkada Jakarta, proses penyelidikan laporan yang masuk tetap akan dilanjutkan. Munandar menekankan pentingnya menelusuri detail laporan-laporan tersebut untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran pemilu.
Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan pembatalan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU DKI terkait penetapan calon perseorangan, Munandar menjelaskan perlunya kajian mendalam sebelum mengambil langkah selanjutnya. "Kami akan telaah semua laporan yang ada dan melakukan kajian lebih lanjut," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, Bawaslu periode 16 hingga 19 Agustus silam telah menerima laporan dari masyarakat yang melibatkan *NIK* sebanyak 403 orang. Namun, setelah dilakukan verifikasi, dipastikan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat.
Munandar juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kejanggalan yang terjadi selama proses Pilkada 2024. Keterlibatan publik sangat krusial agar pemilihan tersebut dapat berjalan dengan baik. "Kami menghargai partisipasi masyarakat, yang tidak hanya terbatas pada kehadiran di Tempat Pemungutan Suara (*TPS*), namun juga dalam setiap tahapan proses pemilihan," tutupnya.
ANTARA
Bawaslu Jakarta Klarifikasi Laporan Pencatutan NIK untuk Pilkada
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







