**Borneonews - Jakarta**, Seorang individu yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial MS melaporkan bahwa ia melompat dari kapal *Run Zeng 03* yang berbendera Rusia di Kepulauan Aru. Tindakan tersebut diambil sebagai respons terhadap eksploitasi yang dialaminya selama bekerja di atas kapal itu.
MS menyampaikan pengalamannya ketika berada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dalam sesi pemeriksaan kedua atas kasus yang dilaporkannya. Ia menjelaskan dengan detail bahwa meskipun mereka telah bekerja, tidak ada gaji ataupun premi yang mereka terima. Pada kenyataannya, makanan pun tidak disediakan selama mereka bekerja. Dalam situasi yang sangat sulit tersebut, para pekerja bahkan terpaksa mengonsumsi air AC sebagai pengganti air minum.
Awalnya, MS mendapatkan informasi mengenai lowongan pekerjaan sebagai pembongkar jaring ikan melalui media sosial. Bersama 54 orang lainnya, mereka bekerja di kapal KM Mitra Usaha Semesta (MUS) tanpa adanya kontrak kerja laut yang jelas. Namun, setelah 11 hari berlayar, mereka dipindahkan ke kapal *Run Zeng 3*.
Selama bekerja di kapal tersebut, perlakuan tidak manusiawi yang diterima para pekerja sangat memprihatinkan. Guntur, salah satu kuasa hukum yang mendampingi MS, mengungkapkan bahwa mereka hanya diberi satu nampan makanan untuk dibagi bersama, sementara upah tidak pernah dibayarkan sejak April 2024 meskipun mereka bekerja lebih dari 12 jam sehari.
Dari kondisi yang semakin tidak manusiawi, MS bersama lima rekannya memutuskan untuk melompat dari kapal. Tindakan nekat ini dilandasi oleh keinginan untuk melarikan diri dari situasi yang sangat tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan perjanjian yang mereka harapkan.
Setelah terjun ke laut, mereka ditemukan oleh sebuah kapal jaring yang melintas dan langsung diberikan pertolongan. Sayangnya, dari enam orang yang melompat, hanya lima yang berhasil selamat, termasuk MS. Satu orang dinyatakan hilang dan di kemudian hari ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tragis tanpa kepala.
Dalam upaya mendapatkan keadilan, para korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak Bareskrim, didampingi oleh organisasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) serta Destructive Fishing Watch (DFW). Menurut penuturan Sekretaris Jenderal SBMI, Juwarih, laporan resmi mengenai kasus ini diajukan pada tanggal 24 Juni 2024. Mereka melaporkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus ini, di antaranya berinisial MOP, R, GW, dan AW.
Juwarih berharap pihak kepolisian dapat mengejar semua individu yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang ini. "Harapan kami bukan hanya pelaku perekrutan yang ditangkap, tetapi juga oknum-oknum yang memiliki peran besar dalam jaringan ini," tandasnya. Banyak kasus TPPO yang selama ini mereka tangani hanya menyasar pelaku perekrutan, sementara aktor utama sering kali berhasil lepas dari jeratan hukum.
ANTARA
Korban TPPO Melompat dari Kapal untuk Melarikan Diri dari Eksploitasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Komentar (0)
Memuat komentar…







