JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia (PPIA) menyampaikan bahwa rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) adalah langkah yang mengabaikan otoritas pengujian undang-undang yang diatur dalam UUD 1945, serta mencederai konstitusi. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan, PPIA menganggap sikap ini mencerminkan ketidak konsistenan dalam hukum dan pengabaian terhadap prinsip-prinsip bernegara. Pernyataan tersebut muncul setelah DPR menginisiasi persetujuan terhadap Rancangan Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Kepala Daerah, yang dinilai mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024. PPIA, bersama dengan cabang-cabang dan ranting di Australia, menggarisbawahi pentingnya menghormati keputusan MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang berdasarkan konstitusi. “Kami menyerukan semua elemen negara untuk menjaga dan melaksanakan amanat konstitusi, serta lebih mengutamakan kepentingan rakyat dan keutuhan bangsa daripada kepentingan pribadi atau golongan yang bersifat sementara,” ungkap mereka dalam pernyataan tersebut. Sebagai bagian dari upaya tersebut, PPIA juga mengajak seluruh warga negara dan pelajar Indonesia di Australia untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan proses legislasi, kehidupan politik, serta pemeliharaan kondisi demokrasi di Indonesia sembari tetap menjaga etika dan kerukunan. Dukungan yang konsisten akan diberikan oleh pelajar Indonesia di Australia kepada mahasiswa di tanah air serta masyarakat sipil dalam memperjuangkan demokrasi di Indonesia. Sementara itu, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang seharusnya membahas pengesahan RUU Pilkada pada Kamis pagi dibatalkan karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum yang diperlukan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa proses pengesahan RUU Pilkada tidak akan dilanjutkan dan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pilkada akan tetap berlaku. Lebih jauh, Dasco memastikan bahwa pendaftaran calon pemimpin daerah untuk pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti ketentuan putusan dari MK. “Keputusan *judicial review* (JR) MK yang mendukung gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora akan menjadi pedoman yang berlaku,” jelasnya melalui akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis malam. ANTARA