**Borneonews - Jakarta**, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat untuk mempertahankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam pernyataannya yang dirilis di Jakarta, Puan Maharani menjelaskan bahwa DPR tengah menganalisis berbagai pandangan mengenai keputusan MK tersebut. Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, dosen, aktivis, dan selebriti, yang telah menyuarakan aspirasi mereka.
Ia menegaskan bahwa kekuasaan DPR bersumber dari rakyat, sehingga lembaga legislatif ini akan selalu mengedepankan amanat dari masyarakat dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya. "Mari kita terus bekerja untuk Indonesia yang maju, sejahtera, dan beradab," katanya.
Sebagai negara demokratis, Indonesia terbuka untuk mendengarkan aspirasi seluruh elemen masyarakat. Hal ini termasuk dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan sosial. Puan menekankan bahwa fungsi dan otoritas DPR sebagai lembaga negara diatur oleh undang-undang untuk memastikan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara demokratis.
Selain itu, ia menyatakan bahwa DPR sebagai lembaga politik juga sangat dipengaruhi oleh dinamika politik di dalam negeri. "Meskipun demikian, DPR akan selalu mengutamakan kepentingan negara sesuai dengan amanat Konstitusi," tambahnya. Puan mengingatkan pentingnya menghormati kewenangan lembaga negara serta tetap memperhatikan semua perkembangan politik dan aspirasi masyarakat.
Sebelumnya, pada hari Selasa, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ambang batas pencalonan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah harus didasarkan pada suara yang diperoleh dalam pemilihan daerah, bukan pada jumlah kursi di parlemen daerah. Keputusan ini secara efektif membatalkan Pasal 40(1) dari Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mensyaratkan partai politik untuk memperoleh 25 persen suara atau 20 persen kursi di parlemen daerah untuk dapat mencalonkan kandidat.
Pada hari yang sama, MK mengumumkan bahwa ambang usia untuk calon kepala daerah yaitu 30 tahun untuk gubernur dan 25 tahun untuk bupati dan walikota harus dihitung dari tanggal pendaftaran mereka.
Namun, pada hari Rabu, Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah untuk disahkan dalam rapat pleno, meskipun revisi tersebut hanya mencakup sebagian dari keputusan MK. Tindakan ini memicu kemarahan publik dan berujung pada demonstrasi di berbagai kota di seluruh negeri. Aksi protes di Jakarta terpusat di Kompleks Parlemen, di mana ribuan mahasiswa dan masyarakat berkumpul.
Sedangkan rapat pleno untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang direncanakan berlangsung pada Kamis pagi terpaksa dibatalkan karena tidak tercapainya kuorum.
ANTARA
Dukungan DPR Terhadap Aspirasi Masyarakat Pasca Keputusan MK
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







