SURABAYA –
**Borneonews - Lumajang**, Ahmad Suryono, seorang pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Jember, menegaskan bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah kewajiban untuk dilaksanakan. Hal ini disebabkan oleh sifat putusan MK yang final dan mengikat. Suryono mencatat, meskipun MK telah mengeluarkan putusan, sejumlah lembaga negara tampak tidak mengindahkannya. Ia malah mengamati adanya upaya politik yang cenderung menggagalkan penerapan putusan tersebut. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyampaikan hal ini pada hari Kamis. Ia merujuk pada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan ambang batas pencalonan untuk posisi kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota. Selain itu, putusan 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur batas usia minimal untuk calon kepala daerah juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Menurutnya, penurunan ambang batas dalam putusan Nomor 60 akan membuka lebih banyak kesempatan bagi partai politik untuk mengajukan calon. Ini tentunya berpotensi mengurangi fenomena "koalisi gemuk" yang selama ini merajalela, di mana berbagai partai politik bersatu untuk mendominasi pencalonan kepala daerah di berbagai daerah. Keputusan MK tersebut dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi calon-calon potensial yang berada di luar kelompok koalisi tersebut. Namun, Suryono mengkritik tindakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berupaya untuk merevisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang telah dinyatakan tidak berlaku oleh MK. Ia menyayangkan bahwa tindakan DPR yang mempercepat pengajuan perubahan undang-undang tersebut mencerminkan etika yang meragukan serta menunjukkan kurangnya perhatian terhadap keputusan MK. Ini juga terlihat sebagai langkah untuk menjaga kepentingan politik tertentu yang merasa terancam oleh keputusan tersebut. Lebih lanjut, Suryono memperingatkan bahwa tindakan DPR ini merupakan ancaman serius terhadap demokrasi di Indonesia. Menurutnya, MK berfungsi sebagai benteng terakhir dalam menjaga konstitusi. Apabila keputusan-keputusan MK terus-menerus dibatalkan, maka hal itu dapat merusak demokrasi dan tatanan hukum yang ada di negara ini. Ia mengajak masyarakat untuk bersatu dan mengawasi proses demokrasi serta pelaksanaan setiap putusan MK. Seruannya adalah agar semua pihak bergerak bersama untuk melakukan perlawanan yang baik dan komprehensif demi perlindungan demokrasi di Indonesia. ANTARA