**Borneonews - Jakarta**, Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, memiliki peluang untuk mengikuti Pilkada 2024 setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Ini juga menegaskan penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan mengenai pilkada.
Ujang menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga memberikan kesempatan bagi Anies untuk maju. "Dengan kondisi ini, peluang Anies untuk berkompetisi menjadi lebih terbuka, meskipun saya tetap menilai kesempatan tersebut masih berada pada angka 50:50," ungkapnya saat memberikan keterangan di Jakarta.
Meskipun ada peluang bagi Anies, Ujang menambahkan bahwa untuk secara resmi memasuki arena kompetisi, perlu menunggu keputusan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). "PDIP memiliki dua pilihan; mereka bisa mendukung atau tidak mendukung Anies. Semuanya bergantung kepada keputusan Ibu Megawati," ucapnya.
Lebih lanjut, Ujang menyoroti pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengumumkan pembatalan pengesahan RUU Pilkada. Ini menunjukkan komitmen DPR dalam menuruti ketetapan MK. "Pernyataan Pak Dasco menegaskan bahwa RUU Pilkada batal dan keputusan MK tetap berlaku. Ini menunjukkan kepatuhan dan komitmen DPR pada perintah MK yang tidak dapat dipertanyakan," sebutnya.
Sebelumnya, Sufmi Dasco telah memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada tidak dilaksanakan dan bahwa Pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 akan berlandaskan ketentuan dari MK. Rapat Paripurna DPR yang seharusnya mengesahkan RUU tersebut terpaksa ditunda karena tidak mencapai kuorum akibat jumlah peserta yang tidak mencukupi.
Di waktu yang sama, terjadi aksi unjuk rasa dari berbagai kalangan di sekitar kompleks parlemen, yang berlangsung sejak siang hingga malam hari. Keadaan sempat memanas saat sejumlah gerbang kompleks parlemen berhasil dibuka paksa oleh para demonstran.
RUU Pilkada ini menuai beragam tanggapan, baik positif maupun negatif. Pada Rabu, 21 Agustus, Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah membahas RUU secara cepat, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus, melalui Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Sementara itu, di Jakarta, PDIP dianggap sebagai satu-satunya partai politik yang tidak memiliki koalisi, sementara partai-partai lain telah bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus untuk mendukung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono dalam Pilkada Jakarta 2024.
ANTARA
Peluang Anies Baswedan Maju di Pilkada 2024 Setelah RUU Batal
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







