**Borneonews - Rejang Lebong**, Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Syamsul Effendi, mengungkapkan bahwa masa jabatan 122 kepala desa di daerah ini telah resmi diperpanjang berdasarkan ketentuan yang mengacu pada perubahan undang-undang desa yang berlaku mulai tahun 2024.
Bupati menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Juli 2024, ia telah menerbitkan surat keputusan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut. Keputusan ini merupakan langkah lanjutan dari implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Pemberlakuan keputusan ini dicatatkan dalam sebuah acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu di Rejang Lebong.
Lebih lanjut, Syamsul Effendi menambahkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini juga mencakup 694 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2024. Dalam perubahan undang-undang desa yang baru ini, adanya peraturan baru yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa kini bertambah dari enam tahun menjadi delapan tahun. Selain itu, kepala desa diizinkan untuk dipilih maksimal dalam dua periode masa jabatan.
Menurutnya, tujuan dari perubahan ini adalah untuk menciptakan desa yang lebih maju, mandiri, sejahtera, dan demokratis. Dengan demikian, peran desa pun semakin diperkuat agar mampu membangun wilayah mereka secara mandiri. Bupati menegaskan bahwa *UU Desa* yang baru ini memberi keleluasaan kepada kepala desa untuk menilai kinerja perangkat desa serta melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan desa, termasuk anggaran pendapatan dan belanja desa.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu, Siswanto, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini tidak hanya mengubah ketentuan yang ada, tetapi juga menambah beberapa pasal penting. Di pasal 5 dan pasal 6, ditambahkan satu pasal yang mengatur tentang desa yang berada di kawasan suaka alam dan pelestarian alam. Wilayah-wilayah tersebut berhak menerima dana konservasi dan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di pasal 39, masa jabatan kepala desa diubah menjadi delapan tahun, terhitung sejak pelantikan, dengan ketentuan bahwa mereka dapat menjabat maksimal selama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Siswanto berharap agar perubahan *UU Desa* ini dapat dipahami dengan baik oleh seluruh kepala desa dan BPD di Provinsi Bengkulu. Ia juga menginginkan agar semua pihak dapat meningkatkan kinerja mereka dalam memajukan desa masing-masing, serta menggunakan Dana Desa secara bijak dan sesuai dengan peruntukannya, tanpa bersifat konsumtif.
ANTARA
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Rejang Lebong Menjadi Delapan Tahun
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Mobil Oksigen Gratis Palangka Raya Layani 289 Pemanfaatan hingga 24 Oktober
Faktor Kelembapan Tinggi Picu Hujan di Palangka Raya Senin Dini Hari
Hotspot Kalteng Turun Selama 4 Hari Terakhir, Tapi Karhutla Harian Bertahan di Kisaran 58 Kejadian
PSI Barito Timur Turun ke Jalan, Bantu Warga Hadapi Kabut Asap Karhutla
Pemko Tidak Kewalahan Tangani Karhutla, Fokus Hadapi Kondisi di Lapangan
Penundaan TKA Kalteng jadi Kesempatan Perdalam Materi
Komentar (0)
Memuat komentar…







