**Borneonews - Rejang Lebong**, Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, yang terletak di Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa dana bagi hasil (DBH) dari komoditas sawit yang diterima oleh daerah ini akan digunakan untuk dua tujuan utama, yaitu pendataan perkebunan dan pembangunan jalan usaha tani.
Kepala Distankan Rejang Lebong, Amrul Eby, menjelaskan bahwa dana yang diterima akan difokuskan pada pendataan lahan sawit serta pembuatan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk komoditas sawit. Ia juga menambahkan bahwa pembangunan jalan usaha tani akan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Rejang Lebong.
Menurut Amrul, pendataan STDB sawit merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan ketahanan dan keberlanjutan dalam sektor perkebunan kelapa sawit. Surat Tanda Daftar Budidaya ini akan berfungsi sebagai bukti bahwa di atas lahan tertentu dilakukan aktivitas budidaya komoditas perkebunan, dan dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, baik oleh wali kota maupun bupati.
Untuk tahun 2024, Kabupaten Rejang Lebong diperkirakan akan menerima DBH sawit sebesar Rp5 miliar. Meskipun jumlah tersebut terbilang signifikan, luas lahan perkebunan sawit di daerah ini masih tergolong sedikit.
Amrul optimis bahwa penerimaan dana dari pemerintah pusat ini akan berdampak positif terhadap peningkatan produksi sawit di Kabupaten Rejang Lebong di masa mendatang.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Rejang Lebong mencatat bahwa hingga 2021, luas perkebunan kelapa sawit rakyat di 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong mencapai lebih dari 900 hektare. Sebagian besar perkebunan tersebut terletak di wilayah yang sedang dalam pengembangan, termasuk Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kota Padang Sindang Beliti Ilir, Sindang Beliti Ulu, dan Kecamatan Binduriang.
Kecamatan Padang Ulak Tanding memiliki luas areal perkebunan sawit yang paling besar, dengan lebih dari 600 hektare. Sementara itu, Kota Padang Sindang Beliti Ilir dan Sindang Beliti Ulu, masing-masing memiliki lahan lebih dari 100 hektare. Di sisi lain, Kecamatan Binduriang memiliki areal perkebunan sawit sekitar 25 hektare.
ANTARA
Penggunaan DBH Sawit untuk Pendataan Perkebunan di Rejang Lebong
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







