PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi III Palembang baru saja melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berfokus pada penanganan permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini ditandatangani antara pihak KAI dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Selatan, berlangsung di Palembang pada hari Kamis. Pada kesempatan tersebut, Executive Vice President KAI Divre III Palembang, Januri, mengungkapkan bahwa tujuan utama dari penandatanganan perjanjian ini adalah untuk memperkuat kerja sama serta meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak. Januri menjelaskan bahwa cakupan dari perjanjian kerja sama ini mencakup penyelesaian masalah terkait hukum perdata dan tata usaha negara, penyediaan bantuan hukum, serta memberikan pertimbangan hukum. Perjanjian ini juga mencakup pendampingan dalam proses pengadaan dan berbagai tindakan hukum lainnya. Di samping itu, kedua belah pihak berkomitmen untuk bekerja sama dalam meningkatkan kompetensi teknis melalui lokakarya, seminar, dan sosialisasi. "Selain itu, kami juga akan melakukan konsultasi di bidang hukum, memberikan pendapat hukum, serta melakukan pendampingan hukum dan upaya penyelamatan serta pemulihan aset negara," imbuh Januri. Dalam menjalankan tugas dan menghadapi berbagai permasalahan hukum, KAI sering kali dijumpai oleh berbagai kendala. Untuk itu, sangat penting bagi kedua pihak untuk menjalin komitmen yang kuat dan bersinergi demi meningkatkan kerja sama yang positif. Januri berharap, dengan semangat kolaborasi ini, semua kendala yang muncul dalam penegakan hukum dapat diatasi dengan baik. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan atas terlaksananya perjanjian kerja sama ini. Semoga hubungan yang baik dan kolaborasi ini terus berlanjut, terutama dalam upaya memajukan sektor perkeretaapian nasional," tutup Januri. ANTARA