BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Pemerintah Kota Tangerang di Banten baru saja menerima penghargaan atas prestasinya dalam pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Nasional (*JDIHN*) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi yang membanggakan bagi Pemkot Tangerang sekaligus dorongan untuk terus berbenah. Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan motivasi bagi pihaknya untuk meningkatkan kualitas dalam pengelolaan *JDIHN*. Ia berharap seluruh anggota tim yang berkontribusi dalam menyediakan informasi hukum yang tepat dan akurat bagi masyarakat mendapat pengakuan atas dedikasi mereka. Herman menambahkan, momen ini juga menjadi pemacu semangat bagi Pemkot untuk lebih giat dalam memperbaiki layanan informasi hukum di daerah mereka. Dengan menerima penghargaan ini dalam pertemuan nasional pengelola *JDIHN* di Jakarta, harapannya adalah agar kualitas pengelolaan aspek hukum semakin meningkat. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan peningkatan layanan hukum, termasuk pendampingan serta konsultasi hukum untuk masyarakat. Dengan langkah tersebut, literasi hukum di Kota Tangerang, yang dikenal sebagai kota seribu industri dan sejuta jasa, diharapkan dapat berkembang dengan baik. Pemkot Tangerang juga telah mengambil inisiatif untuk membuka layanan konsultasi hukum bekerja sama dengan sepuluh lembaga bantuan hukum. Ini adalah upaya nyata untuk memberikan dukungan bagi warga yang membutuhkan bantuan dalam masalah hukum. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, Lia Dahlia, menambahkan bahwa Pemkot secara aktif menyediakan program konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis. Warga dapat mengunjungi Bagian Hukum di Kantor Puspem Kota Tangerang pada jam kerja, untuk mendapatkan informasi dan bantuan yang mereka perlukan. Dengan demikian, Pemkot berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan hukum demi kesejahteraan masyarakat. ANTARA