**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa kontrak bagi hasil dengan skema *gross split* baru, yang disebut *new gross split* (GS), dirancang untuk menarik lebih banyak investasi pada sektor hulu migas di Indonesia.
Ariana Soemanto, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya untuk menciptakan kebijakan yang mampu meningkatkan iklim investasi di sektor hulu migas. Dalam pernyataannya, beliau menekankan pentingnya percepatan dan penyederhanaan proses investasi agar para investor semakin tertarik.
Kontrak *new GS* tersebut mengurangi jumlah komponen bagi hasil dalam kontrak *gross split* dari 13 menjadi hanya lima. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih sederhana dan lebih mudah diimplementasikan. Selain itu, tingkat bagi hasil yang ditawarkan juga lebih kompetitif dan menarik bagi kontraktor, yaitu mencapai antara 75 hingga 95 persen.
Dijelaskan oleh Ariana, pada skema *new GS*, bagi hasil yang lebih tinggi ini akan juga diperuntukkan bagi migas nonkonvensional (MNK). Kontraktor yang terlibat dalam sektor ini dapat menikmati porsi bagi hasil yang menguntungkan, yakni hingga 93-95 persen. Hal ini diperkirakan akan memberikan daya tarik tersendiri bagi PT Pertamina Hulu Rokan dalam kegiatan operasional migas nonkonvensionalnya.
Ketentuan yang berhubungan dengan bagi hasil tersebut akan dituangkan secara rinci dalam Keputusan Menteri ESDM yang akan segera disosialisasikan kepada para pelaku usaha. Ariana menambahkan bahwa saat ini finalisasi dokumen tersebut sedang dilakukan dan dalam waktu dekat akan diperkenalkan kepada publik.
Permen terkait *new GS* yang baru saja diterbitkan nantinya akan berlaku untuk kontrak hulu migas yang baru. Namun, kontrak *gross split* yang ada dan belum mendapatkan persetujuan *plan of development* pertama (POD-1) dapat mengajukan perubahan untuk mengikuti skema *new GS*. Hal ini juga berlaku bagi kontraktor di sektor migas nonkonvensional.
Lebih lanjut, regulasi baru tersebut mengakomodasi adanya perubahan bagi kontrak *gross split* yang ingin beralih ke skema *cost recovery*. Ariana menjelaskan, kontrak skema *cost recovery* yang ditandatangani setelah terbitnya Permen *new GS* ini juga memiliki opsi untuk bertransformasi menjadi *new GS*, dan sebaliknya, untuk memberikan fleksibilitas yang lebih luas di masa mendatang.
Ariana menegaskan bahwa pada prinsipnya, skema *gross split* ini menarik bagi kontraktor yang percaya pada efisiensi operasional. Semakin efisien suatu kontraktor dalam menjalankan operasional, maka akan semakin menguntungkan bagi mereka. Selain itu, kontraktor juga memiliki kebebasan lebih dalam pengadaan barang dan jasa dalam kontrak *gross split*.
Menurut Kementerian ESDM, kebijakan ini merupakan dukungan bagi para kontraktor agar mereka memiliki lebih banyak pilihan dan fleksibilitas dalam berinvestasi di sektor hulu migas. Dalam upaya untuk meningkatkan daya tarik investasi migas, pemerintah sedang menyiapkan berbagai kebijakan yang mendukung pertumbuhan sektor ini.
Saat ini, untuk kontrak migas baru atau blok migas baru di bawah skema *cost recovery*, tingkat bagi hasil yang dapat diperoleh kontraktor dapat mencapai 45 hingga 50 persen. Sebelumnya, tingkat ini hanya berkisar antara 15 hingga 30 persen. Upaya pemerintah untuk membuat sektor hulu migas Indonesia lebih menarik diharapkan dapat mendorong eksplorasi yang lebih aktif dan optimalisasi produksi.
ANTARA
Skema gross split baru dorong investasi hulu migas lebih menarik
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Komentar (0)
Memuat komentar…







