**Borneonews - Tanjungpinang**, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah secara resmi menginisiasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kawasan Konservasi Perairan. Langkah ini diatur dalam Peraturan Gubernur yang ditetapkan oleh Gubernur Ansar Ahmad.
Dalam sebuah lokakarya bertajuk Inisiasi Forum Mitra Pembangunan Konservasi Laut Daerah Kepri yang berlangsung di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Gubernur Ansar Ahmad menyatakan bahwa UPTD ini memiliki fokus utama untuk memanfaatkan, mengembangkan, serta mengawasi kawasan konservasi yang ada di wilayah Kepri.
Tujuan dari pembentukan UPTD ini adalah untuk mendukung optimalisasi pengelolaan enam kawasan konservasi yang tersebar di perairan Kepri, yang mencakup area seluas sekitar tiga juta hektare. Dari luas tersebut, 1,1 juta hektare dikelola oleh pemerintah pusat, sementara sisanya, yakni 1,9 juta hektare, dikelola oleh Pemprov Kepri.
Kawasan konservasi yang dikelola oleh Pemprov Kepri mencakup berbagai lokasi penting, yang berada di perairan Timur Kabupaten Bintan, Galang-Rempang di Kota Batam, Serasan di Kabupaten Natuna, serta Pulau Tiga dan Desa Penaah di Kabupaten Lingga.
Gubernur Ansar juga menambahkan bahwa kawasan konservasi perairan Kepri memberikan kontribusi yang signifikan, mencapai sekitar 10,54 persen dari target nasional yang terdapat di wilayah pengelolaan perairan (WPP) 711. Mengingat hal ini, Pemprov Kepri berharap adanya perhatian dari pemerintah pusat, terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berupa insentif guna mendukung penetapan kawasan konservasi di daerah tersebut. Dukungan tersebut dinilai penting untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan.
"Para pengusaha juga memiliki kepentingan dalam hal ini, karena dengan terjaganya kawasan konservasi, ekosistem laut akan tetap terpelihara dan berkesinambungan," tutup Ansar.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Said Sudrajad, menegaskan bahwa pengelolaan kawasan konservasi perairan ini dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan komposisi geografis Kepulauan Riau yang 96 persen terdiri dari laut, serta lokasinya yang berbatasan langsung dengan negara-negara seperti Singapura dan Malaysia, potensi ini sangatlah besar.
Sebagai contoh, Said mengungkapkan bahwa pengelolaan kawasan konservasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dapat menyuplai PAD hingga sekitar Rp20 miliar per tahun. Pembentukan UPTD Kawasan Konservasi Perairan di Kepri diyakini akan mendapatkan dukungan penuh dari KKP RI. Ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kawasan konservasi di daerah tersebut.
Said mengungkapkan keyakinannya bahwa pembentukan UPTD akan berkontribusi pada pengelolaan kawasan konservasi perairan yang semakin efektif dan mandiri. "Kami berharap Kepri akan menjadi salah satu provinsi yang berhasil dalam pengembangan kawasan konservasi perairannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Pemprov Kepri juga tengah menjalin kerja sama dengan *The United States for International Development* (USAID) dalam program Kolektif yang berfokus pada Konservasi Laut Efektif. Kerja sama ini bertujuan untuk melakukan kajian mengenai pembentukan UPTD serta mekanisme pengelolaan kawasan konservasi perairan di Kepulauan Riau.
Said menjelaskan bahwa kawasan konservasi perairan merupakan area yang dilindungi dan dikelola dengan sistem zonasi. Tujuannya adalah untuk mencapai pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, demi menjaga integritas ekosistem laut sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
ANTARA
Pemprov Kepri Bentuk UPTD untuk Pengelolaan Kawasan Konservasi
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gol McKennie dan Luiz Bawa Juventus Menang 2-0 atas Lecce
Hujan Lebat Guyur Tanjung Harapan TN Tanjung Puting
Bayern Muenchen Rebut Puncak Klasemen Setelah Kalahkan Freiburg 3-1
Gol Menit Akhir Bantu Timnas Indonesia U15 Imbang 1-1 Lawan Bangladesh
Liverpool Taklukkan Brighton dan Hove Albion 2-0 di Stadion Anfield
Waka KPK Usulkan Kewenangan Rampas Aset Pejabat Tak Tercantum di LHKPN
Komentar (0)
Memuat komentar…







