**Borneonews - Batam**, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih dalam proses menganalisis sejumlah dokumen yang diperoleh dari penggeledahan di ruang arsip Badan Pengusahaan (BP) Batam. Menurut Ompusunggu, dokumen tersebut merupakan hasil sitaan yang diperoleh setelah dilakukan penggeledahan.
Untuk berkasnya, kami sudah menerima, tinggal melengkapi administrasi penyidikan yang akan dilanjutkan oleh Satuan Reserse Kriminal, ungkapnya di Batam, Kepulauan Riau, pada hari Kamis. Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses penyidikan terkait kasus ini tengah berlangsung.
Lebih lanjut, Ompusunggu menjelaskan bahwa perkara ini berhubungan dengan pelanggaran penggunaan lahan di kawasan hutan lindung, yang baru dilaporkan pada tahun ini oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di Batam. Kasus ini sudah berada dalam tahap penyidikan sejak tahun ini, menggambarkan perkembangan yang serius terkait isu ini.
Status perkara dugaan pelanggaran sudah naik ke tingkat penyidikan tahun ini, tambahnya. Pengawasan yang ketat terhadap saksi-saksi juga dilaksanakan, di mana ada beberapa saksi yang telah dimintai keterangan. Namun, Ompusunggu menegaskan bahwa ada pihak dari BP Batam yang sebelumnya diundang untuk memberikan keterangan, tetapi tidak hadir pada pemanggilan yang dilakukan.
Oleh karena itu, penggeledahan dilakukan setelah pihak kepolisian berupaya meminta konfirmasi dari BP Batam. Penggeledahan tersebut sudah dilaksanakan dengan izin yang sah dari Pengadilan Negeri Kota Batam, memastikan bahwa semua langkah yang diambil telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Karena konfirmasi tidak dilakukan oleh pihak BP Batam, kami terpaksa melakukan pengambilan dokumen, jelas Ompusunggu. Setelah proses penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen, tim penyidik kini tengah melanjutkan pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang ditemukan. Diperkirakan, proses pemeriksaan ini akan berlangsung selama lebih kurang empat hari setelah penggeledahan selesai dilaksanakan.
Pemeriksaan ini lebih kurang akan memakan waktu sekitar 4 hari dan nanti kami akan menyampaikan hasilnya, ujar Ompusunggu menyimpulkan. Sebelumnya, pada Rabu, 21 Agustus, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang telah melaksanakan penggeledahan di ruang arsip BP Batam, di mana mereka menyita sejumlah dokumen yang disimpan dalam satu kontainer.
Penggeledahan tersebut terkait dengan isu pemanfaatan lahan yang berada di kawasan hutan lindung yang dikelola oleh PT Carlina Cahaya Batam. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengawasi penggunaan lahan yang berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
ANTARA
Analisis Dokumen Hasil Penggeledahan BP Batam Terkait Kasus Lahan
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Komentar (0)
Memuat komentar…







