**Borneonews - Kabupaten Tangerang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, yang terletak di Provinsi Banten, saat ini sedang menunggu petunjuk teknis resmi dari KPU RI. Hal ini berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatur perubahan mengenai persyaratan bagi calon kepala daerah untuk Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Dalam keterangan yang disampaikan Kamis lalu, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang yang menangani Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Badri Tamam, menyatakan bahwa KPU RI sedang melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Pemerintah dan DPR RI untuk membahas tindak lanjut dari putusan MK. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut harus diimplementasikan melalui Peraturan KPU (PKPU), sehingga nantinya diharapkan akan ada respon resmi mengenai putusan MK tersebut.
Putusan MK yang menjadi sorotan ini mengubah ketentuan mengenai ambang batas pencalonan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersaing dalam pemilihan. Selain itu, terdapat juga Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan syarat usia para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan ditetapkan oleh KPU.
Perubahan regulasi ini tentunya berdampak pada persyaratan pencalonan bagi para calon kepala daerah serta wakilnya, sekaligus akan mempengaruhi proses pendaftaran pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti pemilu tersebut. Badri menyampaikan bahwa jika tidak ada perubahan pada jadwal penerimaan, tahapan pendaftaran calon seharusnya tetap berlangsung seperti yang direncanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang. Namun, ia mengingatkan bahwa hal itu belum tentu menjamin situasi politik yang stabil.
Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, telah mengubah ambang batas untuk pencalonan kepala daerah dan wakilnya. Dalam keputusan tersebut, MK menetapkan bahwa partai-partai politik yang tidak mendapatkan kursi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap dapat mencalonkan pasangan calon. Perhitungan syarat untuk mencalonkan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik hanya didasarkan pada hasil suara sah yang diperoleh dalam pemilu di daerah setempat.
Ketua MK, Suhartoyo, menyebutkan bahwa amar putusan tersebut mengabulkan permohonan dari para pemohon untuk sebagian. Dalam perdebatan ini, Partai Buruh dan Partai Gelora diwakili oleh sejumlah pejabat penting mereka, di mana Partai Buruh diwakili oleh Presiden Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Ferri Nurzali. Sementara itu, Partai Gelora diwakili oleh Ketua Umum Muhammad Anis Matta dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik.
Masalah ini berfokus pada konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. MK menyatakan dalam pertimbangannya bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dalam kutipannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD NRI mengharuskan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis, termasuk memberikan kesempatan kepada semua partai politik yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mencalonkan bakal calon kepala daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan beragam calon, sehingga dapat menghindari munculnya calon tunggal, yang akan membahayakan proses demokrasi yang sehat.
Hasil keputusan MK menyiratkan bahwa keberadaan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada akan dievaluasi bersama dengan Pasal 40 ayat (1) yang berkaitan. MK berpandangan bahwa pengaturan ambang batas suara sah bagi partai politik untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah haruslah rasional, terutama jika disandingkan dengan pengusulan calon melalui jalur perseorangan.
ANTARA
KPU Tangerang Tunggu Petunjuk Resmi Perubahan Aturan Pilkada
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







