**Borneonews - Gorontalo**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyampaikan perlunya informasi yang lebih lengkap terkait proses penetapan penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah tersebut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu, John Hendri Purba, mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi yang memadai mengenai rapat pleno yang berkaitan dengan penetapan dan penggantian calon terpilih untuk periode 2024-2029. Keterbatasan informasi ini menjadi perhatian serius bagi mereka sebagai bagian dari upaya untuk melakukan pengawasan secara efektif.
John menekankan bahwa salah satu tugas utama Bawaslu adalah melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penggantian calon terpilih. Proses ini meliputi mulai dari penerimaan surat hingga klarifikasi yang dilakukan KPU terhadap pihak-pihak terkait. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan yang ketat terhadap prosedur sangat perlu dilakukan guna menjaga integritas pemilihan.
Lebih jauh, John menjelaskan bahwa tugas Bawaslu sejalan dengan ketentuan hukum yang tertuang dalam Pasal 97 huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022. Aturan ini mewajibkan Bawaslu untuk mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pemilu, termasuk proses penetapan hasil pemungutan suara. Oleh karena itu, proses penggantian calon yang terpilih pun menjadi bagian dari tahapan penting ini, sehingga sangat penting bagi Bawaslu untuk memiliki akses informasi yang lengkap untuk memastikan pengawasan dilakukan secara maksimal.
John juga menginginkan KPU meningkatkan transparansi dalam menyediakan informasi kepada publik mengenai berbagai tahapan yang sedang berlangsung. Terutama, jika informasi yang diminta tidak tergolong dalam kategori yang dikecualikan.
Sementara itu, Sophian Rahmola selaku Komisioner KPU Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan dan mengganti calon terpilih anggota DPRD provinsi. Dalam rapat tersebut, dua anggota DPRD yang bersangkutan adalah Sofyan Puhi dari Partai NasDem dan Adnan Entengo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kedua anggota ini juga sudah dinyatakan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Gorontalo. Dengan demikian, proses ini akan menjadi perhatian utama dalam rangka menjaga pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berkualitas di daerah tersebut.
ANTARA
Bawaslu Gorontalo Minta Transparansi Proses Penggantian DPRD
Bagikan:

GORONTALO –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Telur, Cabai dan Sayuran Ludes Terjual di Pasar Murah Kobar
Hingga Malam Hari Tim Damkar Kodam Tambun Bungai Lakukan Pemadaman di Kalampangan
DPRD Palangka Raya Terima Kunjungan DPRD Kotawaringin Barat
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Pingaran Ilir Banjar
Prabowo Sebut Ekonomi RI Peringkat 7 Dunia
Tertusuk Besi saat Kejar Api di Lokasi Kebakaran di Martapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







