JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akan mengikuti peraturan KPU (PKPU) yang telah diperbaharui agar sesuai dengan ketentuan terbaru dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat konferensi pers yang berlangsung di Kantor KPU di Jakarta. Menurut Afifuddin, proses pendaftaran akan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Pada saat itu, semua pihak terkait akan mengacu pada peraturan-peraturan yang telah diperbarui, termasuk aspek-aspek yang diatur dalam putusan MK. "Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya, dan kami akan mematuhi aturan-aturan atau PKPU yang mencakup keputusan-keputusan dari MK yang telah dijadwalkan," ujarnya. Afif juga menegaskan bahwa revisi PKPU tidak hanya meliputi syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga mencakup perubahan terkait tata cara kampanye, khususnya di lingkungan perguruan tinggi yang juga terpengaruh oleh keputusan MK. "Kami akan mematuhi keputusan ini dan segera mengintegrasikannya ke dalam regulasi kami tentang kampanye," katanya. Lebih lanjut, Afifuddin menjelaskan bahwa KPU berkomitmen untuk menindaklanjuti putusan MK secara sistematis dan teratur. Hal ini mencakup langkah-langkah konsultasi dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memastikan bahwa semua mekanisme berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. "Kami tidak ingin mengalami kesalahan yang sama seperti sebelumnya, yang dapat berakibat pada sanksi. Kami akan memperbaiki apa yang pernah dianggap kurang tepat dengan mengambil langkah-langkah sesuai prosedural dalam menindaklanjuti putusan MK," tambahnya. Afifuddin juga menyebutkan bahwa KPU akan melakukan koordinasi untuk mempercepat pembahasan konsultasi dengan Komisi II DPR RI. Rapat dengar pendapat (RDP) direncanakan akan diadakan pada Senin, 26 Agustus 2024, menjelang dibukanya pendaftaran calon kepala daerah. "Konsultasi yang bersifat RDP dijadwalkan pada hari Senin. Kami telah menyampaikan materi dan draf yang diperlukan untuk persiapan ini," tuturnya. Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga mengonfirmasi bahwa pengesahan RUU Pilkada tidak akan dilaksanakan. Dia menegaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah yang dimulai pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti keputusan yang diambil oleh MK. "Keputusan yang berlaku adalah hasil *judicial review* MK yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora," tutup Dasco melalui akun resmi media sosialnya pada Kamis petang. ANTARA