MANADO –
**Borneonews - Bitung**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung yang terletak di Sulawesi Utara, baru-baru ini telah melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana yang terlibat dalam kasus korupsi. Terpidana tersebut adalah Rt alias Rita, yang terlibat dalam proyek pembangunan pemecah ombak, serta MS alias Melinda yang berhubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kepala Kejari Bitung, Yadyn Palebangan, pada hari Kamis menyatakan bahwa kedua terpidana tersebut menunjukkan sikap kooperatif serta sangat menghormati proses penegakan hukum yang berlaku. Beliau mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya menjadwalkan pemanggilan untuk hari Kamis, namun keduanya sudah hadir lebih awal pada Rabu sore, tanggal 21 Agustus. Setelah itu, mereka segera dieksekusi ke Lapas Perempuan dan Anak di Tomohon. Lebih lanjut, Yadyn juga menjelaskan bahwa untuk kasus pembangunan pemecah ombak, ada dua terpidana lainnya yang juga akan menunggu eksekusi, yaitu JT alias James dan AW alias Albein, yang selanjutnya akan dipindahkan ke Lapas Manado. Ketiga terpidana tersebut, yaitu RT, JT, dan AW, masing-masing telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun terkait dengan tindakan korupsi dalam proyek pemecah ombak tersebut. Sedangkan untuk terpidana MS, yang terlibat dalam kasus pendanaan BOS, telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Tinggi dengan hukuman penjara selama empat tahun. Dengan ini, proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di daerah tersebut diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan membawa keadilan bagi masyarakat. ANTARA