JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Dosen Ilmu Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Aditya Perdana, menilai bahwa setelah dibatalkannya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, perhatian utama sekarang berfokus pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurut Aditya, situasi ini menjadikan PKPU sangat penting dalam konteks yang sedang dibahas. "PKPU adalah hal yang paling krusial saat ini," ujarnya saat dihubungi di Jakarta. Beliau menekankan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, khususnya dengan Komisi II DPR, guna merevisi PKPU sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aditya menambahkan bahwa PKPU harus mendapatkan persetujuan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU. Ia berharap agar publik bersabar menunggu keputusan akhir KPU terkait revisi PKPU yang akan dilakukan setelah berkonsultasi dengan Komisi II DPR dalam waktu dekat. "Kita menunggu keputusan KPU mengenai bagaimana mereka merespons, meskipun KPU sendiri sudah menegaskan akan mengikuti putusan MK," imbuhnya. Beliau pun melanjutkan, "Kita semua menantikan perkembangan besok apakah ada persetujuan mengenai hal ini, sehingga kita bisa melihat jika putusan MK diakomodasi sepenuhnya atau ada dinamika lainnya yang terjadi." Mengenai pembatalan pengesahan RUU Pilkada oleh DPR pada hari ini, Aditya berpendapat bahwa keputusan tersebut merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat yang menolak RUU tersebut. "Saya rasa ini menunjukkan bahwa DPR mempertimbangkan masukan dari publik. Apa yang terjadi hari ini dapat menjadi pertimbangan serius, dan ini adalah hal yang sangat penting," katanya. Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dan komunikasi untuk mempercepat proses konsultasi dengan Komisi II DPR. Ia mengungkapkan bahwa RDP direncanakan akan dilaksanakan pada hari Senin, 26 Agustus, yang merupakan satu hari sebelum pembukaan pendaftaran calon kepala daerah. "Konsultasi yang bersifat RDP akan dilakukan pada hari Senin. Kami telah melakukan koordinasi mengenai materi yang disampaikan, termasuk draf yang sudah disiapkan," ucap Afif di Kantor KPU RI di Jakarta. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada tidak akan dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023–2024 yang seharusnya mengesahkan RUU Pilkada pada hari Kamis pagi ditunda karena peserta rapat tidak mencapai kuorum. Di samping itu, demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat berlangsung di area kompleks parlemen dari siang hingga sore. Situasi di lokasi unjuk rasa sempat memanas ketika gerbang depan dan belakang kompleks parlemen berhasil dijebol. RUU Pilkada menghadapi pro dan kontra karena proses pembahasannya dianggap berlangsung terlalu cepat pada Rabu, 21 Agustus oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Banyak pihak berpendapat bahwa pembahasan tersebut tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan pada Selasa, 20 Agustus, terkait dengan pilkada, yakni pada Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. ANTARA