JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada), khususnya mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan menjadi pedoman hingga tahap penetapan pasangan calon. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pedoman tersebut akan terus diacu hingga proses penetapan pasangan calon berlangsung. Ia menekankan hal ini untuk menjelaskan pemahaman yang keliru bahwa putusan MK, yang dipublikasikan pada Selasa, 20 Agustus, hanya berlaku pada saat masa pendaftaran calon. Putusan MK yang dimaksud mencakup Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menjelaskan bahwa syarat usia bagi calon kepala daerah, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada, harus dihitung sejak penetapan pasangan calon dan bukan saat mereka dilantik menjadi kepala daerah. Selanjutnya, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ketentuan tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) dari Undang-Undang Pilkada dan menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) dalam Undang-Undang yang sama bersifat inkonstitusional dengan syarat. Dalam putusan tersebut, MK memberikan kesempatan bagi partai politik tanpa kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah. Kriteria penentuan persyaratan untuk mencalonkan pasangan calon akan didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu setempat, yang berkisar antara 6,5 hingga 10 persen. Afif menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon untuk pilkada 2024 akan mengikuti Peraturan KPU (PKPU) yang telah diperbarui, mencakup ketentuan baru sesuai dengan putusan MK. Ia menginformasikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus, di mana semua daerah di Indonesia akan melaksanakan pendaftaran berdasarkan aturan dan PKPU yang mencakup keputusan MK. Lebih lanjut, ia memastikan bahwa putusan MK yang dimasukkan dalam draf revisi PKPU tidak hanya terbatas pada syarat usia dan ambang batas, tetapi juga mencakup perubahan dalam aturan kampanye di lingkungan perguruan tinggi. MK melalui Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 mengizinkan kampanye pemilihan kepala daerah di kampus, dengan catatan harus mendapatkan izin dan tidak menggunakan atribut kampanye. KPU akan melaksanakan setiap putusan MK melalui prosedur yang sistematis, termasuk melakukan konsultasi dengan DPR. Rapat dengar pendapat (RDP) dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 26 Agustus, tepat sehari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka. Afif menekankan pentingnya koordinasi yang telah dilakukan terkait materi yang akan dibahas dalam rapat tersebut. ANTARA