YOGYAKARTA –
**Borneonews - Kulon Progo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, saat ini masih mengimplementasikan peraturan lama dalam rangkaian pencalonan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dasar hukum yang digunakan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada regulasi sebelumnya sambil menunggu keputusan resmi dari KPU Republik Indonesia. Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, KPU Kulon Progo tetap menggunakan aturan lama sebelum adanya ketentuan baru yang dikeluarkan. Budi menambahkan bahwa terdapat ambang batas minimum sebanyak 20 persen kursi di parlemen yang dimiliki oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai syarat pencalonan. Hal ini merupakan salah satu fokus utama dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan bersama perwakilan partai politik baru-baru ini, yang bertujuan untuk membahas syarat-syarat calon serta proses pencalonan dalam kegiatan Pilkada 2024. Dalam rakor yang berlangsung, pihak KPU berharap agar semua peserta yang terlibat dalam Pilkada 2024, khususnya partai politik pengusung, dapat memahami sepenuhnya setiap persyaratan yang harus dipatuhi saat melakukan pendaftaran. Budi menggarisbawahi adanya dua komponen penting dalam proses pencalonan, yaitu syarat calon dan syarat pencalonan, yang harus disiapkan secara lengkap oleh masing-masing bakal pasangan calon. Selain itu, KPU Kulon Progo juga membuka layanan konsultasi untuk memberikan informasi yang lebih jelas mengenai syarat pencalonan. "Kami menyediakan *Help Desk* di kantor kami untuk memudahkan komunikasi dengan partai politik," tambah Budi. Anggota KPU Kulon Progo, Hidayatut Toyyibah, menjelaskan bahwa terdapat sepuluh jenis dokumen penting yang perlu dipersiapkan oleh bakal pasangan calon saat mendaftar. Sebagian dokumen tersebut harus dikeluarkan oleh sejumlah instansi terkait, seperti kepolisian, Pengadilan Negeri, serta Kejaksaan Negeri. Berbagai lembaga tersebut juga dikabarkan telah menyediakan layanan khusus untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran Pilkada 2024. Pendaftaran bakal pasangan calon dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang. Dokumen persyaratan akan diserahkan dalam bentuk fisik ke Kantor KPU Kulon Progo, serta secara digital melalui Sistem Informasi Pencalonan (*Silon*). Setelah tahap pendaftaran, calon yang mendaftar akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Wates dan RSUD Nyi Ageng Serang Sentolo sesuai rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat. Pemeriksaan kesehatan tersebut direncanakan dilakukan antara tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. ANTARA