**Borneonews - Jakarta**, Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Aditya Perdana, baru-baru ini memaparkan peluang bagi mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Kesempatan tersebut muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai pilkada.
Aditya menjelaskan bahwa secara teknis, Anies memenuhi syarat untuk ikut bersaing dalam Pilkada mendatang, terutama jika dia mendapatkan dukungan dari PDI Perjuangan (PDIP). "Ada dua hal yang perlu diperhatikan terkait Anies. Dalam konteks pembicaraan hari ini, peluang Anies tergantung pada bagaimana PDIP mendukungnya," ungkap Aditya ketika dihubungi di Jakarta.
Namun, Aditya juga mengamati adanya ketidakberanian dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut untuk mengusung Anies pada Pilkada 2024. Hal ini disampaikan secara tersirat oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. "Megawati telah memberikan pernyataan yang menunjukkan bahwa meskipun keputusan resmi belum diambil, tampaknya dukungan untuk Anies sudah terasa berat," tambahnya.
Pernyataan Megawati mengacu kepada pengumuman calon kepala daerah yang diusung oleh PDIP dalam gelombang kedua di Kantor DPP PDIP di Jakarta. "Walaupun ada peluang, pernyataan eksplisit dari Bu Mega hari ini menunjukkan bahwa Anies mungkin tidak akan mendapatkan dukungan dari PDIP," tuturnya.
Aditya lebih lanjut menegaskan bahwa sisa peluang bagi Anies untuk maju dalam Pilkada 2024, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), adalah melalui aliansi partai politik di luar parlemen. Namun, ia skeptis tentang kemungkinan ini dapat membawa Anies ke jalur pencalonan. "Harapannya berasal dari partai-partai nonparlemen, tapi itu pun sangat sulit. Mencapai ambang batas 7,5 persen bukanlah perkara yang mudah, bahkan jika Partai Gelora dan Perindo bergabung untuk mendukung Anies," paparnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga memastikan bahwa rencana untuk mengesahkan RUU Pilkada telah dibatalkan dan putusan MK mengenai pilkada akan tetap berlaku.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah pada 22 Agustus, ditunda karena jumlah peserta tidak memenuhi kuorum. RUU Pilkada ini sendiri menuai berbagai pendapat pro dan kontra, terutama mengingat pembahasannya yang singkat oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah pada 21 Agustus lalu. Pembahasan tersebut dianggap tidak sejalan dengan Putusan MK yang ditetapkan pada 20 Agustus terkait pilkada, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 memperbaharui ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak ditetapkannya pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga menggugurkan tafsir sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa batas usia dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
ANTARA
Peluang Anies Baswedan Maju Pilkada 2024 Setelah RUU Batal
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







