**Borneonews - Banda Aceh**, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan bahwa dua keputusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak berlaku di wilayah Aceh. Hal ini disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Saiful, di Banda Aceh, pada hari Kamis.
Saiful menyatakan bahwa keputusan MK tersebut tidak berdampak pada Aceh, mengingat daerah ini memiliki status unik dan kekhususan tersendiri. Pada tanggal 20 Agustus, MK mengeluarkan dua keputusan krusial, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan pertama, Nomor 60/PUU/XXII/2024, mengubah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah. Selanjutnya, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum bagi calon kepala daerah akan dihitung berdasarkan penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saiful menjelaskan lebih lanjut bahwa sebagai daerah yang istimewa, Aceh diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang ini mengatur pemilihan kepala daerah dan telah melahirkan sejumlah peraturan turunan yang relevan. Antara lain, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 mengenai penyelenggara pemilu di Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Berdasarkan ketentuan dalam UUPA dan Qanun Pilkada Aceh, pencalonan kepala daerah dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki setidaknya 15 persen kursi di DPR Aceh atau DPRK, atau meraih 15 persen suara dari akumulasi suara yang sah. Bahkan, partai politik yang tidak memiliki kursi di lembaga legislatif masih dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah, asal memenuhi syarat suara minimal tersebut.
Selain syarat suara, Qanun Pilkada Aceh juga menetapkan bahwa calon kepala daerah harus mampu membaca Alquran, sementara usia minimum calon saat mendaftar adalah 30 tahun. Saiful menekankan bahwa karena Aceh memiliki peraturan yang jelas melalui UUPA dan Qanun yang relevan, maka putusan MK tidak berlaku di wilayah ini, selama ketentuan dalam UUPA dan Qanun Pilkada Aceh belum diujikan dalam judicial review atau diubah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Aceh tetap menjalankan regulasi yang telah ditetapkan melalui peraturan daerahnya dalam konteks Pilkada serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024.
ANTARA
KIP Aceh Tegaskan Keputusan MK Tidak Berlaku untuk Pilkada 2024
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Acara Pemakaman di Gereja Yordania Diserang, Tujuh Orang Tewas
Komentar (0)
Memuat komentar…






