JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diizinkan di lingkungan kampus. Ketentuan ini berlaku dengan syarat bahwa kampanye tersebut telah memperoleh izin dari pihak universitas dan tidak menggunakan atribut kampanye. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa segala keputusan dari MK, termasuk yang berkaitan dengan aturan kampanye di kampus, harus diikuti. "Kami akan memperlakukan keputusan ini dengan serius," ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor KPU RI pada malam hari, Kamis (22/8). KPU berencana untuk mengintegrasikan ketentuan ini ke dalam Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang kampanye. "Aturan tentang kampanye di kampus yang diizinkan akan segera kami adaptasi dalam PKPU yang akan datang," tambah Afifuddin. Sebelumnya, pada Selasa (20/8), MK telah mengeluarkan putusan melalui Nomor: 69/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa kampanye untuk pilkada di lingkungan pendidikan tinggi adalah sah, asalkan telah mendapatkan izin dari pihak kampus dan tidak menggunakan atribut kampanye. Keputusan MK ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa "tempat pendidikan" dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, pasal tersebut ditafsirkan menjadi: *Dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu*. Pengadilan Konstitusi berpendapat bahwa pengecualian larangan kampanye di kampus akan memberi peluang bagi civitas academica untuk berperan sebagai lokomotif dalam penyelenggaraan kampanye, yang memungkinkan mereka mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh calon kepala daerah. "Mengingat kampus adalah tempat berkumpulnya pemilih pemula dan pemilih yang kritis, mencabut larangan kampanye di lingkungan pendidikan akan memberikan ruang untuk pelaksanaan kampanye dialogis yang lebih konstruktif. Hal ini pada akhirnya dapat meningkatkan kematangan berpolitik dalam masyarakat," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum terkait keputusan tersebut. ANTARA