JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyerahan aset yang berhasil dirampas dengan nilai total mencapai Rp89 miliar kepada Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil dalam upaya untuk menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara, serta bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa KPK tetap berkomitmen dalam pengelolaan aset-aset yang dirampas oleh negara. Ia menambahkan bahwa pengelolaan ini dilakukan melalui pemanfaatan yang tepat guna, untuk mengoptimalkan pencapaian *asset recovery*. Usaha ini juga dilaksanakan sebagai langkah mitigasi agar aset tersebut tidak dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, serta untuk mengurangi biaya pemeliharaan dan menjaga nilai ekonomis dari barang-barang yang dirampas. Proses serah terima aset tersebut dilaksanakan di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta. Mungki menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penanganan tindak pidana korupsi, di mana barang-barang yang dirampas dari pelanggaran hukum dapat dimanfaatkan kembali secara efektif. Mungki berharap hibah aset tersebut bisa dikelola dengan baik oleh Kementerian Keuangan. Rincian aset yang diberikan meliputi Barang Milik Negara (BMN) berupa sebidang tanah seluas 6.625 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp79.733.118.000. Tanah tersebut terdaftar atas nama Rudy Hartono Iskandar dan berlokasi di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Selain itu, KPK juga menyerahkan sebidang tanah beserta bangunan seluas 1.340 meter persegi, yang bernilai Rp9.339.266.000 dan terdaftar atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Lokasi bangunan tersebut berada di Jalan Sultan Agung Nomor 43, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Dengan demikian, total nilai BMN yang diterima oleh Kementerian Keuangan mencapai Rp89.072.384.000. Proses serah terima aset ini ditandatangani oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, yang didukung oleh saksi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Labuksi KPK, David Hartono Hutauruk. Sedangkan pihak penerima, Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan Kemenkeu, Edy Gunawan, juga mendampingi saksi dari bagian pengelolaan barang tersebut, Mohammad Lucky Akbar. Dalam upaya untuk mengoptimalkan *asset recovery*, KPK menjalankan berbagai langkah serta menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional. ANTARA