**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penyetoran dana senilai Rp3,4 miliar ke kas negara. Dana tersebut merupakan hasil lelang barang rampasan yang terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan terpidana Mustofa Kamal Pasa.
Jaksa Eksekutor KPK, Roky Al Faizal, menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan pencucian uang tidak berhenti pada proses penyelidikan dan penuntutan. Namun, upaya tersebut juga mencakup penyelesaian hingga tahap pelaksanaan eksekusi. Pendekatan ini berpengaruh besar terhadap target penerimaan negara melalui KPK, terutama dalam konteks *asset recovery*.
Roky mengungkapkan bahwa sebanyak 30 barang yang dilelang memiliki total nilai sebesar Rp3.466.039.000. Setoran tersebut dilakukan setelah proses lelang selesai dan semua pemenang lelang telah memenuhi kewajiban pembayaran untuk objek yang dilelang. KPK bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kemudian menyerahkan objek lelang kepada para pemenang.
Proses penyerahan barang lelang kepada pemenang berlangsung di Rupbasan Kelas I Palembang pada 15 Agustus 2024, yang mencakup satu item berupa tanah atau bangunan. Selanjutnya, penyerahan kepada pemenang lelang juga dilakukan di Rupbasan Kelas I Surabaya pada 20 Agustus 2024, dengan satu item berupa kendaraan bermotor.
Di samping itu, penyerahan di Rupbasan Kelas II Mojokerto dilakukan pada 21 Agustus 2024, yang mencakup 26 unit kendaraan berbagai jenis, satu unit mesin fotokopi, dan satu bidang tanah yang terletak di Mojokerto.
Proses lelang eksekusi barang rampasan ini dijalankan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby, yang ditegaskan pada 22 September 2022, atas nama terdakwa Mustofa Kamal Pasa. Pelaksanaan putusan juga didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang dikeluarkan pada 17 Oktober 2023.
Roky menambahkan bahwa KPK berkomitmen untuk terus mengupayakan pengembalian keuangan negara yang hilang akibat kasus korupsi. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui lelang barang rampasan, tetapi juga dengan melakukan *asset recovery* melalui hibah serta Penetapan Status Penggunaan (PSP) terhadap barang rampasan yang diserahkan kepada berbagai kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah.
ANTARA
KPK Setor Rp3,4 Miliar ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Monchengladbach Sudahi Rentetan Kekalahan dengan Bungkam Stuttgart
CBI Group Sudah Kirim 6.000 Liter BBM untuk Bantu Tangani Karhutla TNTP
Persib Bandung Alihkan Fokus ke Laga Hadapi Garudayaksa FC
CBI Group Kembali Bantu 2.000 Liter BBM untuk Karhutla TNTP
Mundari Minta Isenmulang FC Tak Pandang Sebelah Mata PSIM Yogyakarta
Pemerintah Revisi Perpres 26/2026 untuk Impor Minyak Berbagai Negara
Komentar (0)
Memuat komentar…







