SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Aliansi Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menunjukkan komitmen mereka untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertera dalam Nomor 60/PUU-XXII/2024. Ketua BEM Keluarga Mahasiswa Unissula, Muhamad Fery Agung Gumelar, mengungkapkan tekadnya kepada media pada Kamis malam bahwa pihaknya berupaya untuk memastikan keputusan MK tersebut ditegakkan. "Kami akan terus mengawasi pelaksanaan putusan tersebut agar tetap berjalan sesuai harapan dan memberikan energi positif bagi proses demokrasi di negara ini," tegas mahasiswa Fakultas Hukum Unissula tersebut. Di siang hari yang sama, mahasiswa Unissula turut serta dalam aksi demonstrasi yang diikuti oleh ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi lainnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan untuk mengawal putusan MK yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah. Setidaknya, menurut Fery, terdapat sekitar 800 mahasiswa Unissula yang ikut berpartisipasi dalam demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor DPRD Jawa Tengah, Semarang. Fery menyatakan bahwa ia sangat menyesalkan respon represif yang ditunjukkan oleh aparat keamanan terhadap aksi mahasiswa, yang mengakibatkan sejumlah peserta mengalami luka-luka. "Situasi ini sungguh menyedihkan, karena kami pun ingin melakukan dialog dengan wakil rakyat, namun yang kami hadapi justru tindakan yang represif dari kepolisian," paparnya. Saat ini, Rapat Paripurna DPR RI yang membahas pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada telah dibatalkan. Namun, mahasiswa tetap bersikap waspada dan berkomitmen untuk mengawasi pelaksanaan keputusan MK. "Kami merasa lega atas pembatalan RUU Pilkada. Namun, ada kemungkinan pembahasan RUU tersebut akan dilanjutkan secara tertutup, sehingga kami harus tetap siaga dan siap berjuang lebih keras," ungkap Fery. Fery menambahkan bahwa proses pembahasan di Badan Legislasi DPR RI sangat singkat dan terkesan terburu-buru. "Para aktivis harus berusaha lebih keras untuk menggalang massa dan bergerak bersama dalam memperjuangkan konstitusi," ujarnya. Terlepas dari tantangan yang ada, semangat dan optimisme mahasiswa dan aktivis dalam mengawal putusan MK tetap terjaga hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah. "Dalam rapat konsolidasi sebelumnya, kami sudah bersepakat untuk terus turun ke jalan selama 90 hari guna mengawal konstitusi," imbuhnya. Pada kesempatan tersebut, Fery yang didampingi oleh pengurus BEM KM Unissula juga menyampaikan sembilan poin pernyataan sikap. Mereka menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan mendukung Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Selain itu, mereka menekankan bahwa usia calon kepala daerah dihitung berdasarkan saat pencalonan, bukan pada saat pelantikan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. BEM Unissula juga mengecam semua bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang bertujuan untuk memanipulasi prosedur demokrasi demi memperkuat kekuasaan. Di sisi lain, mereka meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertindak secara independen dan menolak segala bentuk intervensi dari pihak manapun, demi mewujudkan demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. "DPR RI diwajibkan untuk menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi dari masyarakat," pungkasnya. ANTARA