JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepolisian RI telah menyiagakan sebanyak 1.293 personel untuk mengantisipasi kemungkinan aksi dari berbagai elemen masyarakat di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Penempatan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar gedung KPU. Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menyatakan kepada media bahwa pengamanan ini dilakukan guna menjamin ketertiban selama kemungkinan demonstrasi berlangsung. "Kami melibatkan 1.293 personel gabungan untuk siap siaga dan mengantisipasi potensi aksi masyarakat di sekitar gedung KPU RI dan area sekitarnya," ujarnya. Sumber personel ini berasal dari berbagai instansi, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, serta pemerintah daerah DKI Jakarta dan lembaga terkait lainnya. Penempatan ini dilakukan agar massa tidak dapat masuk ke dalam gedung, yang merupakan pusat penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam konteks pengaturan lalu lintas, Susatyo menginformasikan bahwa penutupan arus kendaraan di sekitar KPU bersifat situasional. "Rekayasa arus lalu lintas akan disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan," tambahnya. Apabila jumlah massa di depan gedung KPU meningkat signifikan dan eskalasi situasi menjadi cukup menegangkan, pihak kepolisian akan menerapkan penyekatan di tempat tersebut. Susatyo juga menekankan bahwa setiap personel keamanan harus menerapkan pendekatan persuasif, menghindari provokasi, serta berfokus pada negosiasi dan pelayanan yang berlandaskan hukum kemanusiaan. Ia mengingatkan agar koordinasi antara para koordinator lapangan dan peserta aksi dapat berjalan dengan baik, dengan harapan aksi yang dilakukan berlangsung damai, tidak anarkis, dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban. Lebih lanjut, Susatyo menegaskan bahwa semua petugas yang dilibatkan dalam pengamanan tidak diperkenankan membawa senjata, serta harus menghargai hak massa dalam menyampaikan pendapat mereka. Pada hari Selasa, 20 Agustus, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan dua putusan terkait pencalonan kepala daerah dengan nomor keputusan 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan pertama mengubah ketentuan ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung pasangan calon kepala daerah. Sementara itu, putusan kedua menegaskan bahwa batas usia minimum untuk calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Keputusan tersebut menggugurkan penafsiran yang diberikan oleh Mahkamah Agung sebelumnya, yang menyatakan bahwa umur calon nyata dihitung dari saat mereka terpilih dan dilantik. Di hari berikutnya, Rabu, 21 Agustus, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada dalam forum rapat paripurna DPR yang akan datang untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam pembahasan RUU Pilkada tersebut, terdapat dua poin penting yang disetujui. Yang pertama adalah penyesuaian Pasal 7 mengenai syarat usia pencalonan, yang kini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Yang kedua adalah perubahan Pasal 40, yang mengakomodasi sebagian dari keputusan MK yang merevisi ketentuan ambang batas pencalonan pilkada, hanya berlaku bagi partai yang tidak terwakili dalam parlemen. ANTARA