**Borneonews - Jakarta**, Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan yang berlangsung pada hari Jumat mengalami penurunan. Hal ini dipengaruhi oleh polemik seputar Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang sedang menjadi perbincangan hangat.
Pada sesi awal perdagangan Jumat pagi, rupiah tercatat turun sebanyak 45 poin, atau setara dengan 0,29 persen, berada di angka Rp15.645 per dolar AS. Sebelumnya, nilai tukar mata uang ini berada di posisi Rp15.600 per dolar AS.
Menurut Lukman Leong, seorang analis mata uang, meskipun situasi politik terkait dengan polemik RUU Pilkada telah mulai mereda, namun kekhawatiran dan ketidakpastian mengenai arah kebijakan ke depannya masih tetap ada. Situasi ini menciptakan tekanan bagi rupiah yang menghadapi tantangan lebih lanjut.
Di samping itu, rupiah juga dipengaruhi oleh data neraca transaksi berjalan yang menunjukkan adanya defisit signifikan, yang terus berlanjut selama lima kuartal berturut-turut. Pada triwulan II-2024, neraca transaksi berjalan mencatat defisit sebesar 3,0 miliar dolar AS, yang mewakili sekitar 0,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan defisit sebelumnya yang tercatat sebesar 2,4 miliar dolar AS atau 0,7 persen dari PDB pada triwulan I-2024.
Untuk ke depannya, investor tampaknya menantikan pidato yang akan disampaikan oleh Ketua Bank Sentral Amerika Serikat, Jerome Powell, dalam simposium yang dijadwalkan berlangsung. Mereka mengantisipasi kemungkinan pernyataan Powell mengenai isu-isu yang berkaitan dengan inflasi, kondisi pasar tenaga kerja, serta potensi ancaman resesi di AS.
Lukman juga memperkirakan bahwa nilai tukar rupiah akan berada dalam rentang antara Rp15.600 hingga Rp15.700 per dolar AS dalam waktu dekat.
Di sisi lain, RUU Pilkada telah memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat dan politisi, terutama karena dianggap dibahas dengan cepat oleh Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (21/8). Pembahasan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa (20/8) terkait dengan syarat pencalonan dalam pilkada.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pengesahan RUU Pilkada akan ditunda dan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pilkada akan tetap berlaku dan diikuti. Dengan berbagai dinamika ini, kondisi perekonomian dan nilai tukar rupiah menjadi perhatian penting bagi pelaku pasar.
ANTARA
Polemik RUU Pilkada Tekan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Komentar (0)
Memuat komentar…







