**Borneonews - Makassar**, Pelindo Jasa Maritim (SPJM), yang merupakan salah satu subholding dari Pelindo Group, telah menjalin kerjasama dengan Mahkamah Pelayaran untuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertemakan "Peran Pemanduan terhadap Operasional Pemanduan dan Penundaan Kapal". Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Pelayaran, Baitul Ihwan, serta Direktur Pengelola PT Pelindo, Putut Sri Muljanto, di Makassar.
Dalam diskusi ini, Direktur Operasi dan Teknik SPJM, Edward Danner Pardamean Napitupulu, menekankan pentingnya kegiatan tersebut. Menurutnya, keselamatan dan keamanan dalam pelayaran adalah aspek yang tidak hanya krusial, tetapi juga sangat vital bagi suatu negara. Jika aspek ini tidak ditangani dengan baik, bisa mengakibatkan konsekuensi fatal, seperti terjadinya korban jiwa (*people injury/fatality*) serta kerusakan harta benda (*property damage*).
Untuk mencegah terjadinya risiko tersebut, diperlukan kerjasama yang solid antara berbagai pihak terkait, baik di dalam maupun di luar institusi. Mahkamah Pelayaran memiliki peranan penting dalam hal ini, terutama dalam pemeriksaan kecelakaan kapal dan penegakan kode etik profesi serta kompetensi bagi Nakhoda dan perwira kapal. SPJM berkomitmen untuk bekerja sama dan berkolaborasi dengan Mahkamah Pelayaran guna mencapai tujuan untuk meminimalisir kecelakaan, serta mewujudkan kondisi *zero accident, zero fatality*, dan *zero injury*. Ini bertujuan untuk memastikan semua aspek keselamatan pelayaran terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Pelayaran, Baitul Ihwan, menekankan bahwa dalam pelaksanaan tugas pemanduan, para Pandu harus senantiasa mematuhi Sistem dan Prosedur yang telah ditetapkan. Setiap kali melihat potensi bahaya atau perilaku yang tidak aman, mereka diharuskan untuk segera melaporkannya kepada pengawas pemanduan setempat agar tindakan cepat bisa diambil.
Putut Sri Muljanto, sebagai Direktur Pengelola PT Pelabuhan Indonesia (Persero), juga menyampaikan harapannya. Ia menggarisbawahi bahwa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mendapatkan penugasan sebagai Badan Usaha Pelabuhan untuk melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Putut menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Pelayaran berperan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di bidang pelayaran. Ia berharap, jika terjadi kecelakaan yang berpotensi mengakibatkan korban jiwa (*people injury/fatality*) atau kerusakan harta benda (*property damage*), Mahkamah Pelayaran dapat memberikan nasihat atau konsultasi hukum yang berguna dalam rangka pencegahan kecelakaan di masa mendatang.
ANTARA
Kolaborasi Pelindo dan Mahkamah Pelayaran Tingkatkan Keselamatan Pelayaran
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Cuaca Buruk Batalkan Balapan Moto2 dan Moto3 GP Australia
BMKG: Waspadai Peningkatan Suhu di Siang Hari saat Peralihan Musim
Jangan Nekat Buang Sampah Sembarangan! Kelurahan MB Hilir Siap Tindak Pelanggar
RI-Rusia Jajaki Transfer Teknologi Tingkatkan Pengawasan Obat-makanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







